BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah, bupati, dan wali kota oleh Kemendagri menjadi sorotan utama menjelang Pemilu 2024.
“Dalam misi penting ini, Pj kepala daerah diharapkan menjalankan tugas dengan totalitas yang luar biasa,” kata Anggota DPRD Palangka Raya, Sudarto, Rabu, (27/9/2023).
Ia memberikan sorotan pada urgensi penetapan Pj kepala daerah sesuai UU No. 10 Tahun 2016. Ia menekankan bahwa dalam hukum Indonesia, kekosongan kepala daerah tidak boleh ada dan Pj kepala daerah bertugas hingga terpilihnya pemimpin definitif melalui Pilkada.
Politisi Golkar ini juga memandang pentingnya netralitas dan komitmen kepala daerah serta ASN/PNS dalam mendukung kelancaran pemilu dan pilkada.
“Contohnya adalah peran Ibu Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, yang bersama dengan seluruh ASN dan instansi terkaitnya harus menjaga netralitas dan menjamin keamanan serta ketertiban selama pemilu,” tuturnya.
Meskipun netralitas adalah prinsip utama, ASN atau PNS tetap memiliki hak suara sebagai warga negara. Hak ini memungkinkan mereka untuk menyampaikan aspirasi melalui pemilihan pemimpin yang sesuai dengan pandangan mereka. (oje)