Sekda Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ VII Korpri Kalteng 2023

Whatsapp Image 2023 10 09 At 5.15.36 Pm

, – Sekretaris Daerah Provinsi , H. melantik Dewan Hakim dan Panitera pada Musabaqah Tilawatil Quran VII (tujuh) Korpri Tingkat Provinsi Kalteng Tahun 2023, di Aula Eka Hapakat, Kantor Kalteng, Senin (9/10/2023).

ini dilakukan berdasarkan ditetapkannya Surat Keputusan Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Nomor: 800/353/IV.I/BKD tanggal 29 September 2023 tentang Penetapan Dewan Hakim pada Musabaqah Tilawatil Quran () VII KORPRI Tingkat Provinsi Kalteng Tahun 2023.

Dewan Hakim dan Panitera yang dilantik berjumlah 24 orang diantaranya Ketua yakni H. Khairil Anwar, Sekretaris yakni H. M. Yusi Abdhian dan Koordinator Panitera yakni Ahmad Bajuri serta 21 orang anggota Dewan Hakim.

Nuryakin menyampaikan, Dewan Hakim dan Panitera tentunya mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting serta menjadi salah satu pihak yang paling bertanggung jawab dalam menjaga marwah setiap kegiatan MTQ.

Ia menambahkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan tentunya menjadi perhatian bagi setiap Anggota Dewan Hakim dan Panitera, guna mensukseskan pelaksanaan MTQ VII Korpri, yaitu Dewan Hakim dan Panitera senantiasa menjunjung tinggi sikap objektivitas yang dilandasi atas ketulusan hati dan keikhlasan.

“Sehingga mampu menghindari pola pikir yang bersifat subjektif di dalam memberikan penilaian,” ucapnya.

Selain itu, tambah Nuryakin, memegang teguh asas keadilan dan mampu menyelami rasa keadilan tersebut, dengan menghindari pertimbangan relasi pribadi antara Dewan Hakim dengan para peserta. Sebab Dewan Hakim dan Panitera merupakan tumpuan dan harapan dalam menegakkan keadilan dan kejujuran.

Selanjutnya, bersikap dan bertindak profesional dalam arti berpegang teguh kepada aturan yang berlaku dalam melaksanakan tugas dan amanah sesuai dengan keahlian/kompetensi masing-masing secara maksimal dan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab.

“Ketiga hal di atas diharapkan mampu dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, karena pelaksanaan perhakiman bukan saja dipantau oleh bidang pengawasan resmi, tetapi juga senantiasa diperhatikan oleh masyarakat, sehingga kesalahan dan kekeliruan dalam pelaksanaan perhakiman atau memberikan penilaian, maka akan segera mendapat reaksi dari masyarakat khususnya para peserta,” pungkasnya. (asp)