Gubernur-DPRD Kalteng Sepakati Perda Pengelolaan Keuangan Daerah

Whatsapp Image 2023 10 09 At 5.15.35 Pm

, – Gubernur bersama dengan melakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Raperda provinsi Kalimantan Tengah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga disepakati menjadi Perda.

Penandatanganan tersebut dilakukan pada rapat paripurna ke-4 masa persidangan III tahun sidang 2023, yang dipimpin langsung oleh Ketua Kalteng, H. , di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (9/10/2023).

Juru bicara panitia khusus Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kuwu Senilawati menjelaskan, sebelumnya rancangan Raperda tersebut telah disetujui tujuh fraksi pendukung dewan, dan juga telah menyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap Raperda tersebut.

“Pendapat ke tujuh fraksi pendukung DPRD Kalteng menyatakan bahwa dapat menerima hasil pembahasan Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang pengelolaan keuangan daerah untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah,” ucapnya.

Panitia Khusus DPRD Kalteng tambah Kuwu, telah mencermati, membahas dan dapat menyepakati 15 BAB dan 210 Pasal yang terdapat dalam Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Secara garis besar pengaturan dalam Raperda ini mencakup pengaturan mengenai Perencanaan dan Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, dan Informasi Keuangan Daerah,” imbuhnya.

Sementara itu, Gubernur Kalteng yang diwakili oleh Wakil Gubernur, H. Edy Pratowo menambahkan, pihaknya Kalteng bersama dengan DPRD Kalteng sepakat bahwa Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Harapan kita bersama, dengan adanya payung ini, Pengelolaan Keuangan Daerah kita dapat betul-betul mencapai apa yang menjadi tujuan pembangunan daerah sehingga Kalteng Makin Berkah semakin cepat terwujud,” katanya.

Wagub menambahkan, pengelolaan keuangan daerah ada diatur oleh peraturan yang lebih tinggi yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Berdasarkan kedua peraturan inilah kita menyusun Peraturan Daerah kita yang sebelumnya telah kita bahas bersama dan telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri melalui proses Fasilitasi Perda,” tandasnya. (asp)