Dugaan Tambang Tanpa Izin di Kobar, Dinas ESDM Buka Suara

Whatsapp Image 2023 10 19 At 4.56.04 Pm
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway

, – Kepala Dinas dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway buka suara terkait adanya dugaan kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Pantai Kubu, oleh PT. Silica Minsources Jaya (PT. SMJ).

Vent mengatakan, berdasarkan pasal 45 pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan yaitu pemegang IUP dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUP untuk menunjang kegiatan penambangan, yang peruntukannya tidak untuk kegiatan pertambangan.

“Kegiatan pertambangan itu sendiri meliputi antara lain, pengupasan lapisan tanah penutup/batuan penutup, penggalian atau pengambilan, serta pengangkutan mineral dan/atau batuan,” ucapnya melalui keterangan, Kamis (19/10/2023).

Lebih lanjut, Vent menyampaikan, atas aktifitas penyedotan pasir yang dilakukan oleh PT. SMJ dapat disampaikan beberapa hal, yaitu Silica Minsources Jaya dalam melakukan kegiatan pertambangan harus sesuai dengan tahapan perizinan yang diperoleh dan pelaksanaannya berpedoman kepada dokumen teknis dan yang telah disetujui instansi berwenang.

Silica Minsources Jaya dalam melakukan kegiatan konstruksi ( TUKS) harus memenuhi ketentuan aturan yang berlaku pada instansi yang berwenang.

Terkait adanya pengambilan bahan galian sepanjang masih berada pada wilayah IUP ataupun Project Area dan dimanfaatkan hanya untuk kepentingan sendiri dalam rangka menunjang kegiatan usaha pertambangan PT. SMJ.

“Maka wajib melaporkan pengambilan dan penggunaan batuan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan membayar daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” beber Vent.

Pemegang IUP, tegasnya, yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar ketentuan konsekuensinya akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saat ini Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah sudah membentuk Tim untuk melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh PT. SMJ dan badan usaha lainnya yang berusaha di Bidang Pertambangan pada wilayah tersebut,” jelasnya.

Vent mengharapkan, dengan adanya kegiatan tersebut dapat membawa dampak tertibnya perusahaan-perusahaan tambang dalam menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan selalu menerapkan menerapkan kaidah-kaidah pertambangan yang baik (Good Mining Practice).

“Apabila nantinya ditemukan ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban dan melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” tandasnya. (asp)