Pemprov Gelar Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah 2023

Whatsapp Image 2023 11 02 At 1.36.38 Pm

, PALANGKA RAYA melalui Dinas Tenaga Kerja dan (Disnakertrans) menggelar Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Tahun 2023, yang dilaksanakan di Hotel Neo Palma Palangka Raya, Kamis (2/11/2023).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng yang diwakili oleh Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan , Yuas Elko di dalam sambutannya mengatakan, upah merupakan hal yang penting dari sisi pekerja, karena mampu mendorong peningkatan produktivitas tenaga kerja.

“Salah satu tantangan permasalahan ketenagakerjaan yang masih umum terjadi di Indonesia termasuk di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah adalah terkait pengupahan,” ucap Yuas.

Yuas menekankan, sistem pengupahan ini telah diterapkan sebagian besar perusahaan skala menengah dan besar, namun belum mencakup semua karyawan pada semua level jabatan.

“Ke depan, saya mengharapkan agar sistem pengupahan berbasis produktivitas dapat diterapkan kepada semua level jabatan karyawan di seluruh perusahaan yang ada di Kalimantan Tengah,” katanya.

Yuas menyebut, Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah ini adalah salah satu bentuk upaya pembinaan yang dilakukan oleh Pemprov Kalteng untuk mencari solusi atas kendala/permasalahan di lapangan mengenai pelaksanaan ketentuan struktur dan skala upah.

“Sehingga ke depan kita semua dapat memberi peran dan kontribusi terbaik dalam pembangunan ketenagakerjaan dan memberikan jawaban yang tepat terhadap tantangan permasalahan ketenagakerjaan khususnya permasalahan pengupahan, kemudian memberikan hasil berupa terciptanya sistem pengupahan yang berkeadilan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng, Farid Wajdi saat diwawancarai menyampaikan, di akhir bulan November ini Gubernur Kalteng H. akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

“Tetapi di luar daripada itu, untuk menjamin kesejahteraan para pegawai, perusahaan saat ini dibimbing untuk menyusun struktur dan skala upah. Jadi nanti upah ini di atas upah minimum kabupaten, karena dihitungkan dari segi keterampilannya, kompetensinya, dan masa kerjanya,” ujarnya.

Terkait dengan pengangguran, Farid menambahkan, tingkat pengangguran di Provinsi Kalteng berada di bawah rata-rata , yang mana hal tersebut artinya Pimpinan Daerah dalam hal ini Gubernur dan Bupati/Walikota berhasil menekan angka pengangguran di Kalteng.

“Perusahaan di Kalimantan Tengah ini kan banyak, kita berharap ke depannya semakin sedikit pengangguran di Kalimantan Tengah, diharap bisa menyentuh di 3,0 atau dibawah 3, ” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, tantangan para pekerja di Kalteng saat ini adalah tingkat kompetensi yang relatif rendah dibandingkan dengan pekerja luar.

“Selama ini kita menerima pekerja dari luar karena untuk pekerjaan tertentu pekerja kita kalah kompetensi dengan mereka, untuk itu kita harus meningkatkan kompetensi pekerja kita agar pekerjaan yang diisi oleh pekerja dari luar bisa kita isi dari pekerja lokal kita,” tukasnya. (asp)