Selesai Bahas Materi Pumpung Hai, Ini Rekomendasi Dikeluarkan DAD

Whatsapp Image 2023 11 03 At 9.23.20 Am

, PALANGKA RAYA – Dewan Adat () Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah selesai melaksanakan rapat koordinasi pembahasan materi Pumpung Hai kelembagaan adat Dayak Kalimantan Tengah, Kamis (2/11/2023) malam.

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang telah kami laksanakan telah menyepakati beberapa rekomendasi yang telah kita buat,” kata Ketua Panitia Rakor, Baru I Sangkai kepada media di Hotel Best Western Palangka Raya.

Baru menyebut, rakor tersebut membahas bagaimana DAD provinsi, kabupaten/kota, dan Damang menambah kekompakkan, kebersamaan dan sinergitas. Sehingga tidak ada lagi yang ke kiri maupun ke kanan, tetapi lurus saja dan harus kompak.

“Jadi diharapkan dalam mengambil keputusan kita dapat satu frekuensi, satu arah. Ini semua untuk kemajuan Kalimantan Tengah semakin berkah,” ungkapnya.

Adapun rekomendasi yang telah disepakati setelah melaksanakan rapat koordinasi pembahasan materi Pumpung Hai kelembagaan adat Dayak Kalimantan Tengah.

Rekomendasi tentang Membangun Sinergitas Hubungan DAD, Batamad dan Kedamangan Provinsi, Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.

1. DAD secara tegas melaksanakan peraturan daerah nomor 16 tahun 2008 yang diubah dengan perubahan Perda No.1 Tahun 2010 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah dan peraturan DAD nomor 1 tahun 2015 tentang pedoman peradilan adat di Kalimantan tengah kemudian peraturan DAD nomor 3 tahun 2019 tentang tata cara pembentukan BATAMAD serta peraturan DAD nomor 1 tentang Tata organisasi DAD di Kalimantan Tengah yang wajib ditaati oleh Batamad dan Damang.

2. DAD mempersiapkan usulan revisi mengenai Perda No.16 Tahun 2008 dan Perubahan Perda No.1 Tahun 2010 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah kepada /Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah dan Provinsi/Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah pada Program Legislasi Daerah Tahun 2024 sepanjang DAD Provinsi Kalteng maupun DAD Kabupaten/Kota se-Kalteng menilai diperlukannya perubahan terhadap Perda tersebut secara khusus terhadap ketentuan standar eselonisasi kedudukan Damang dan Mantir Adat.

3. DAD membuat peraturan, membentuk, mengaktifkan tugas dan fungsi dari Dewan Kehormatan dalam rangka Penegakan Tata Tertib dan Kode Etik untuk Kelembagaan Adat.

4. DAD wajib minimal 1 tahun sekali melakukan Bimbingan Teknis dan Diklat dalam rangka merespon dinamika kehidupan yang dapat menimbulkan potensi konflik untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas Pengurus DAD, Damang dan Mantir Adat.

5. Untuk meningkatkan sinergisitas DAD, Batamad dan Damang melakukan Rapat Koordinasi dan Rapat Kerja minimal 1 kali dalam 1 tahun, jika diperlukan terhadap penindaklanjutan kasus atau konflik yang terjadi dalam dinamika Pelaksanaan Tugas dan Fungsi masing-masing. Maka perlu dilakukan rapat khusus untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Rekomendasi mengenai Membangun Sinergitas DAD Provinsi, Kabupaten/kota, Kedamangan Dengan Ormas Dayak:

1. Keberadaan ormas-ormas Dayak yang tumbuh mengatasnamanakan Masyarakat adat Dayak tidak bisa dilarang keberadaannya karena dijamin oleh UU dan PP 58 Tahun 2016 tentang Ormas.

2. Ormas-ormas Dayak di Kalimantan Tengah adalah sebagai asset yang harus dikelola, diakomodir keberadaannya dan disinergiskan aktivitas kegiatan terkait kepentingan perlindungan dan kesejahteraan Masyarakat Adat Dayak melalui koordinasi/fasilitasi Dewan Adat Dayak Provinsi, Kabupaten/Kota. Ormas-ormas bersifat otonom tidak berada dibawah DAD Provinsi, Kabupaten/Kota, namun keberadaan DAD sebagai lembaga adat yang berdasarkan Perda No.16 Tahun 2008 diktum menimbang huruf b yang dibentuk atas dasar kewajiban untuk lebih memberdayakan peran dan fungsi Damang Kepala Adat guna memperkokoh keberadaan masyarakat adat dayak dengan segala kearifan lokalnya dengan melakukan upaya pelestarian, pengembangan dan pemberdayaan, dengan prinsip Bhineka Tunggal Ika dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai wujud implementasi Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata, wajib dijunjung tinggi dan menjadi wadah koordinasi, komunikasi oleh semua organisasi kemasyarakat Dayak termasuk organisasi kerukunan warga Dayak yang ada di Kalimantan Tengah.

3. Mewadahi sinergitas aktivitas ormas-ormas dengan DAD provinsi, kabupaten kota dibentuk Forum Ormas sebagai wadah koordinasi, komunikasi. Keberadaan Forum Ormas bersifat sebagai wadah Sekretariat Bersama yang dapat ditunjuk Kepala Sekretariat secara bergantian (bersifat administrative) dari setiap ormas sesuai dengan kesepakatan bersama. Sekretariat Bersama Forum Ormas berkantor di Kantor DAD provinsi, kabupaten/kota.

4. Bersepakat untuk revisi Perda 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat dengan mempersiapkan persyaratan-persyaratan untuk terpenuhi revisi peraturan daerah.

5. Sepanjang belum ada Revisi Perda No.16 Tahun 2008, maka seluruh kegiatan pengaturan kelembagaan adat tetap mengacu dan berpijak pada ketentuan perda dimaksud dan Peraturan DAD Provinsi Kalimantan Tengah. Hal-hal yang penting untuk dilakukan penataan dalam rangka optimalisasi organisasi kelembagaan adat, dapat dijembatani melalui Peraturan DAD Provinsi.

6. Perjanjian damai Tumbang Anoi 1894 dijadikan landasan besar dalam pengaturan dan pelaksanaan Hukum adat Dayak.

Rekomendasi tentang Fenomena Konflik Hak-hak Masyarakat Adat Dayak di Kalimantan Tengah:

1. Pemerintah Daerah melalui Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyusun peta kerawanan konflik Tahun 2020-2023 dalam rangka ATGH.

2. Mendesak Pemerintah membuat plasma untuk masyarakat Adat. 3. Memdorong DAD dan damang untuk memetakan Hutan adat dan hak-hak masyarakat adat.

4. Penguatan peran damang dalam menyelesaikan perkara dengan dukungan mediator bersertifikat.

5. Membuat website sebagai informasi kepada publik terhadap kegiatan DAD, DAMANG, dan BATAMAD.

Rekomendasi tentang Sinergitas Damang, Ormas Dayak Dengan Lembaga .

1. Hinting Pali adalah ritual keagamaan Hindu kaharingan dan tidak boleh digunakan di luar kepentingan pelaksanaan ritual keagamaan Hindu Kaharingan sehingga untuk kegiatan di luar keagamaan dapat menggunakan Portal Adat.

2. Portal adat menjadi wilayah kewenangan Damang dan Mantir Adat.

3. Dipertimbangkannya tingkat keyakinan dari Portal Adat sebagai upaya menghentikan kegiatan operasional tempat kejadian perkara (TKP) dengan pentingnya pengakuan keabsahannya oleh DAD.

4. Jikalau Hinting Pali dilakukan di luar kegiatan keagamaan maka dianggap sebagai pelanggaran dan terhadap ritual kegamaan Hindu Kaharingan.

5. Portal Adat perlu disosialisasikan kepada semua pihak sehingga menghindari kesenjangan persepsi antara agama dan adat. (asp)