Konsultasi Publik Tahap II dan Rakor KLHS Rencana Pembangunan

Screenshot (1180)

, TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur () melalui Dinas Hidup (DLH) di wilayah itu menggelar Konsultasi Publik Tahap II dan Rakor Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 – 2045.

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah perwakilan , BUMD, serta akademisi, Kamis (2/11/2023).

Pj Indra Gunawan melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Amrullah menyampaikan, pemerintah pusat dan daerah wajib membuat KLHS berdasarkan PP Nomor 46/2016 pasal 02 ayat (1). Kemudian, Permendagri 86/2017 pasal 5, perencanaan, prinsip dokumen daerah mesti transparan, responsif, efisien, akuntabel, partisipasif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.

“Itu sebagai dasar terintegrasinya kebijakan, rencana, atau program,” kata Asisten II.

Pemerintah daerah berkewajiban membuat KLHS RPJPD untuk mewujudkan RPJPD yang sesuai dengan prinsip berkelanjutan, dan menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan rencana pembangunan daerah dalam RPJPD.

Pemanfaatan KLHS RPJPD dapat terintegrasi ke dalam Ranwal RPJPD secara optimal, sehingga pemerintah daerah menetapkan RPJPD periode 2025 -2045.

“KLHS RPJPD di mulai pada tahun 2023 ini, mengingat penyusunan Ranwal RPJPD paling lambat satu tahun sebelum (n1) periode RPJPD, dan KLHS RPJPD yang telah disusun dapat menjadi bahan masukan untuk penyiapan data dan informasi dalam tahapan persiapan penyusunan RPJD,” ulas Amrullah.

Dia menambahkan, dokumen KLHS diperlukan kajian yang lebih mendalam dan disusun untuk memastikan selama 20 periode mendatang kondisi lingkungan di Barito Timur tidak mengalami penurunan kualitas dari pemanfaatan SDA dari berbagai kegiatan atau aktivitas manusia.

“Pemerintah daerah mengharapkan melalui konsultasi publik ke dua dan Rakor KLHS RPJPD 2025 – 2045 bisa menyempurnakan penyusunan dokumen,” tukasnya. (yus)