Pemprov Kalteng Berkomitmen Dukung Pengelolaan Kawasan Konservasi

Whatsapp Image 2023 11 08 At 3.16.04 Pm
Menteri LHK RI, Siti Nurbaya Bakar saat menyerahkan Anugerah Konservasi Alam kepada Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo (Foto: MMC Kalteng)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur, H. Edy Pratowo menegaskan, Pemprov Kalteng berkomitmen dalam mendukung pengelolaan kawasan konservasi.

“Sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tentunya berkomitmen dalam mendukung pengelolaan kawasan konservasi tersebut,” kata Wagub.

Hal tersebut disampaikan oleh Wagub saat menghadiri kegiatan Puncak Peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) Tahun 2023 yang dihadiri oleh Menteri LHK RI, Siti Nurbaya di Taman Wisata Alam Bukit Tangkiling, Palangka Raya, Rabu (8/11/2023).

Wagub menyebutkan, luas wilayah Kalteng 15,3 juta hektare, dimana 77,62 persen atau 11,9 juta hektare wilayahnya ditunjuk sebagai kawasan hutan, terdiri dari Hutan Produksi 8,95 juta hektare, Hutan Lindung seluas 1,35 juta hektare, dan Hutan Konservasi sekitar 1,62 juta hektare.

“Wilayah yang ditunjuk sebagai kawasan hutan ini berperan penting sebagai penyangga kehidupan dan pembangunan. Saya mengapresiasi Ibu Menteri LHK dan jajaran dalam upaya penataan batas 100 persen di tahun 2023, termasuk batas kawasan konservasi di Kalimantan Tengah,” ungkapnya.

Demikian juga, sambung Wagub, penyelesaian tanah-tanah masyarakat dalam kawasan hutan dalam rangka TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).

“Dimana saat ini telah selesai di sembilan Kabupaten dan tersisa lima kabupaten lagi, yaitu Seruyan, Barito Timur, Murung Raya, Pulang Pisau dan Sukamara. Kami berterima kasih dan berharap bisa difasilitasi penyelesaiannya di tahun 2024,” tambahnya.

Lanjut Wagub, di samping pengukuhan kawasan konservasi, efektivitas pengelolaan kawasan juga tidak kalah penting. Saat ini dari 1,62 juta hektare kawasan konservasi di Kalteng, seluas 1,34 juta hektare sudah ditetapkan fungsi pokoknya menjadi Taman Nasional, Suaka Margasatwa, Cagar Alam, Taman Wisata Alam yang dikelola pemerintah pusat.

Selain itu, ada pula Taman Hutan Raya (TAHURA) yang dikelola empat Pemerintah Kabupaten/Kota, yaitu Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Kota Palangka Raya.

“Dengan demikian, masih terdapat sekitar 286 ribu hektare Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA), yang belum ditetapkan fungsi pokoknya untuk dapat dikelola secara efektif,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Siti Nurbaya Bakar menyampaikan, penomena-penomena alam yang dewasa ini terjadi mempertegas betapa pentingnya alam dengan fungsi utamanya yaitu sebagai sistem penopang kehidupan bagi makhluk hidup sebagai sumber daya bagi kehidupan dan kesejahteraan manusia.

“Saya ingin menegaskan pentingnya peran generasi muda pada gerakan my green leaders dan green movement dari generasi muda termasuk para kader konservasi,” ucap Menteri.

Sebagai informasi, my green leaders hadir sebagai gerakan yang inklusif untuk mengajak sebanyak-banyaknya orang muda buat peduli dan aksi lingkungan hidup dan Green Movement merupakan gerakan penghijauan atau penerapan gaya hidup hijau untuk lingkungan yang lebih baik.

Sementara itu, Green Movement merupakan gerakan penghijauan atau penerapan gaya hidup hijau untuk lingkungan yang lebih baik. (asp)