BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melaksanakan Sidang Pemeringkatan Cagar Budaya, di Aula Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kalteng, Senin (6/11/2023).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua TACB Provinsi Kalteng, Muslimin didampingi oleh Sekretaris TACB Maria Doya Aden, dihadiri pula oleh Tim Pendaftaran Yulio Ray dan Aldila Putri, anggota TACB, Tukas Umar, Wildae D. Binti, Teras Ariantho, Abia, Markorius dan Kristini Nainggolan.
“Sidang kali ini agendanya adalah membahas dan mengkaji usulan Cagar Budaya Kota Palangkaraya, juga membahas usulan Cagar Budaya dari Kabupaten Kapuas,” kata Maria Doya Aden selaku Kabid Sejarah, Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (SPCBP) Disbudpar Kalteng.
Ia menjelaskan, proses penetapan diawali dengan usulan pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) oleh Tim Pendaftaran Cagar Budaya kepada Tim Ahli Cagar Budaya untuk dikaji dan direkomendasikan sebagai benda/bangunan/struktur/situs/kawasan yang layak sebagai Cagar Budaya melalui Sidang Penetapan.
“Kemudian rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya tersebut, nantinya akan diserahkan kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan sebagai Cagar Budaya,” tambah Maria.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalteng, Adiah Chandra Sari menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan salah satu amanat undang-undang sebagai upaya pelindungan terhadap Warisan Budaya, terutama Cagar Budaya yang ada di Kalimantan Tengah.
“Semoga melalui Sidang Penetapan Cagar Budaya ini, target Program Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam Pelestarian dan Pelindungan Cagar Budaya Tahun 2023 dapat tercapai sesuai yang diharapkan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2022 telah ditetapkan dua bangunan menjadi Cagar Budaya Peringkat Provinsi, yakni Gereja Imanuel GKE Mandomai di Kabupaten Kapuas dan Masjid Kyai Gede di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Selanjutnya, di tahun 2023 Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Kalteng telah melakukan beberapa kali sidang dan menghasilkan beberapa rekomendasi penetapan Cagar Budaya yaitu yang pertama, Gereja Imanuel GKE Mandomai direkomendasikan menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Selanjutnya, Betang Apat direkomendasikan untuk menjadi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Murung Raya, Betang Bantian direkomendasikan untuk menjadi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Murung Raya.
Kemudian, Rumah Juang Anjir Serapat direkomendasikan untuk menjadi Cagar Budaya Peringkat Provinsi Kalimantan Tengah, Rumah Tjilik Riwut direkomendasikan untuk menjadi Cagar Budaya Peringkat Provinsi Kalimantan Tengah, Tugu Tiang Pancang Pembangunan Kota Palangka Raya direkomendasikan untuk menjadi Cagar Budaya Peringkat Provinsi Kalimantan Tengah. (asp)