Gubernur Kalteng Serahkan SK Penetapan MHA Rungan

Whatsapp Image 2023 11 13 At 5.48.55 Pm (1)
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur, H. Edy Pratowo saat menyerahkan surat keputusan Penetapan Masyarakat Hukum Adat Rungan

BALANGANEWS, , H. Sugianto Sabran menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Penetapan Masyarakat (MHA) Rungan, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (13/11/2023).

Penetapan masyarakat Rungan
ini terletak di Kelurahan Mungku Baru, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya dan Desa Parempei, Desa Bereng Malaka, , Kabupaten .

“Kami telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA), sebagai pedoman untuk membantu melaksanakan kegiatan terkait proses pengusulan MHA di wilayah Kalimantan Tengah,” ucap Gubernur.

Sugianto Sabran membeberkan, hingga saat ini Tahun 2023, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten sudah menetapkan sebanyak 26 komunitas Masyarakat Hukum Adat.

“Persoalan pengakuan MHA ini jelas memerlukan sinergi seluruh stakeholders, baik Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan elemen masyarakat,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemerintah kabupaten/kota memegang peranan yang penting, sebagai garda terdepan dalam upaya Perlindungan MHA dan kearifan lokalnya, melalui berbagai upaya identifikasi dan verifikasi serta pembinaan MHA yang berada di wilayahnya.

“Saya mendorong kepada Pemerintah Kabupaten/Kota agar segera membentuk Panitia MHA, Hal ini menjadi salah satu wujud kehadiran Pemerintah dalam melindungi hak masyarakat adatnya, sekaligus bagian dari upaya menjaga pelestarian lingkungan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pengelolaan hutan secara optimal dan berkelanjutan,” tegasnya. (asp)