BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ratusan Alat Peraga Sosial (APS) pemilu 2024 ditertibkan Bawaslu Kota Palangka Raya bersama tim gabungan dari Pemkot Palangka Raya, kepolisian dan TNI pada Selasa (14/11/2023).
Penertiban dilakukan merujuk pada surat imbauan dari Bawaslu RI mengenai materi APS yang dilarang memuat unsur kampanye sebelum pelaksanaan masa kampanye pada 28 November mendatang.
Selain kepada APS memuat unsur kampanye, penertiban juga dilakukan terhadap APS yang terpasang di kawasan sekolah dan pohon-pohon pinggiran jalan.
Penertiban dibagi dalam tiga tim yang disebar ke tiga kecamatan di Kota Palangka Raya. Yakni Kecamatan Pahandut, Jekan Raya dan Sabangau.
Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati, mengatakan hingga sore hari data yang terkumpul ada total 198 APS yang ditertibkan. Tersebar di Kecamatan Pahandut 80 APS, Jekan Raya 76 APS dan Sabangau 42 APS.
Melihat cukup banyaknya APS yang ditertibkan, Endrawati pun meminta kepada caleg untuk sama-sama sportif dan melaksanakan kampanye sesuai dengan tanggal yang sudah ditentukan.
“Sebenarnya pemasangan APS ini diperbolehkan asal tidak memuat unsur kampanye dan dipasang di lokasi yang sudah berijin,” katanya.
Pelanggaran terbanyak yang diamankan adalah APS yang memuat unsur kampanye dengan berisikan ajakan dan adanya gambar paku coblos di spanduk maupun baliho yang terpasang.
“Adanya ajakan atau paku yang dicoblos sudah termasuk dalam unsur kampanye. Sehingga kita tertibkan,” tegasnya.
APS yang ditertibkan kemudian diamankan oleh Bawaslu sebagai barang bukti hasil penertiban kegiatan.
“Kita menunggu penertiban ini selesai dilaksanakan, kemudian kita akan lakukan pemanggilan terhadap parpol dan caleg nantinya sebagai tindakan lebih lanjut,” tuturnya. (yud)