JPU KPK Tuntut Ben Ibrahim-Ary Eghany 8 Tahun Penjara

Whatsapp Image 2023 11 21 At 6.03.14 Pm
Terdakwa Ben Ibrahim dan Ary Egahni ketika mendengarkan tuntutan dari JPU KPK

BALANGANEWS, – Sidang dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Kapuas dengan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Ibrahim dan istri berlanjut di Palangka Raya, Selasa (21/11/2023).

Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan, terdakwa Ben Ibrahim dituntut penjara selama 8 tahun 4 bulan, sedangkan Ary Egahni dituntut penjara selama 8 tahun.

Pembacaan tuntutan dilakukan JPU yang dipimpin Zaenurofiq di hadapan majelis hakim. Tuntutan tersebut diberikan karena kedua terdakwa dianggap terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi secara bersama-sama oleh KPK.

Selain tuntutan kurungan badan, JPU KPK turut menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda pidana sebesar Rp500 juta dengan subsider kurungan selama enam bulan.

“Kami berkesimpulan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan surat tuntutan yang dibacakan,” ucapnya.

Zaenurofiq menambahkan pihaknya juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara dengan nilai Rp8,8 miliar, dibayarkan selambat-lambatnya setelah putusan pengadilan dengan kekuatan tetap.

Jika keduanya tidak membayar maka akan dilakukan penyitaan dan lelang aset kedua terdakwa untuk menutupi biaya pengganti.

“Jika memang kedua terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang pengganti, maka akan dipidana penjara masing-masing selama tiga tahun,” tuturnya.

Tak hanya itu, JPU KPK juga menuntut kedua terdakwa dijatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan dipilih dalam jabatan publik baik sebagai calon kepala daerah ataupun calon anggota legislatif, selama lima tahun setelah masa penahanan selesai.

“Kedua terdakwa dalam fakta persidangan telah terbukti menerima uang atau hadiah dari para pengusaha kelapa sawit dan memanfaatkan jabatan meminta dan menerima sejumlah uang untuk kepentingan pribadi dan pencalonan peserta kontestasi ,” tegasnya.

Kedua terdakwa sebut JPU KPK, didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 12b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Selanjutnya Pasal 12f juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Menanggapi tuntutan dari JPU KPK, Regginaldo, kuasa hukum terdakwa mengaku kecewa karena tuntutan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Kami akan menjawab tuntutan dari JPU KPK dalam pledoi di persidangan selanjutnya. Tuntutan yang disampaikan tidak berdasarkan fakta yang diungkapkan saksi,” tutupnya. (yud)