4 Warga Ditetapkan Tersangka di Kasus Bangkal

Whatsapp Image 2023 11 24 At 6.40.23 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Selain menetapkan tersangka terhadap satu personel Satbrimob Polda Kalteng atas kasus penembakan, penyidik Ditreskrimum turut menetapkan 4 warga sebagai tersangka.

4 warga yang menjadi massa aksi dalam kisruh di PT HMBP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan senjata tajam dan penyerangan terhadap personel yang melakukan pengamanan.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan empat oknum massa yang menjadi tersangka adalah BA, MG, CI dan SR. Mereka dikenakan Pasal tentang undang-undang darurat dan Pasal 214 dan atau 212 KUHPidana.

“Empat tersangka ini belum kita lakukan penahanan,” katanya, Jumat (24/11/2023).

Ia menerangkan, dari empat tersangka tersebut penyidik telah mengamankan barang bukti 4 sajam jenis mandau, 3 sajam jenis dohong, sajam jenis samurai, dua ketapel, dua pucuk senapan angin, bom molotov dan empat buah alat tojok.

“Untuk sejauh ini kondisi Desa Bangkal, Seruyan sudah berlangsung normal. Aktivitas telah berjalan seperti semula,” ungkapnya.

Erlan pun berharap seluruh masyarakat dapat kembali menjaga situasi Kamtibmas di wilayahnya masing-masing. Ia menegaskan jika Kapolda Kalteng telah mengeluarkan Maklumat tentang penyampaian pendapat di muka umum.

Dimana dalam maklumat tersebut berisikan larangan penggunaan senjata tajam saat melakukan aksi unjuk.

“Mari sama-sama menjaga situasi Kamtibmas di Kalteng tetap aman,” pungkasnya. (yud)