Ben Brahim dan Ary Minta Mejelis Hakim Jatuhkan Hukuman Bebas

Whatsapp Image 2023 11 30 At 5.02.13 Pm

BALANGANEWS, – Mantan Bupati , S Bahat dan Istri kembali menjalani sidang dugaan tindak pidana korupsi, di Tipikor Palangka Raya, Kamis (30/11/2023).

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan dari kedua terdakwa. Ben Brahim dan Ary Egahni memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan bebas atau setidak-tidaknya lepas atas dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) .

Ben Brahim dalam pembelaan pribadinya menyebut, tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Ia menyebut faktanya sangat jelas, berbeda dengan yang tertuang pada surat dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi-saksi dalam berkas perkara.

“Sepertinya saya telah dijadikan target penghukuman, sepertinya ada skenario untuk menghukum saya dengan berbagai cara, bahkan tuntutan jaksa sangat jelas mengabaikan fakta persidangan, keterangan saksi dibawah sumpah jelas menegaskan, saya tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa,” katanya.

Namun kata Ben, tuntutan jaksa tetap tak bergeming, bahkan terang benderang mengabaikan fakta-fakta hukum tersebut.

Ia memohon kepada majelis hakim, agar memutuskan perkara ini berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi yang disampaikan dibawah sumpah di persidangan dan didukung oleh bukti-bukti lainnya.

“Itulah yang memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti, dan melalui pembelaan pribadi ini, saya menegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan, saya tidak pernah korupsi, saya tidak pernah menerima gratifikasi, dan tidak pernah meminta, menerima, ataupun memotong pembayaran kepada pegawai negeri, atau penyelenggara negara yang lain, atau kepada kas umum, apalagi melakukan pemerasan,” jelas Ben.

Sementara itu, terdakwa Ary Egahni dalam pleidoi pribadinya mengungkapkan hal yang sama dengan suaminya. Dirinya mengaku hanyalah istri dari seorang Bupati.

“Dalam persidangan ini saya sudah menyampaikan kesaksian saya apa adanya, sejujur-jujurnya, sesuai kejadian yang sebenarnya, tanpa rekayasa apapun, saya tidak menerima gratifikasi, dan saya tidak meminta, menerima atau membawa uang pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum,” katanya.

Ary mengaku tidak melakukan perbuatan yang didakwakan. Sehingga dirinya memohon kepada majelis hakim menjatuhkan putusan bebas kepada dirinya.

Di dalam sidang, penasehat hukum kedua terdakwa, yaitu Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni menyerahkan surat-surat dukungan moril dari ormas dan kesukuan, yang ada di . (asp)