Kejati Kalteng Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Batu Bara untuk PLN

Whatsapp Image 2023 12 15 At 6.37.32 Am

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan 6 (enam) tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT. PLN (Persero).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal menyebutkan, keenam tersangka itu mempunyai peran masing-masing, yang membuat batubara seolah-olah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak, padahal kualitas batubara yang diterima jauh dari spesifikasi.

Whatsapp Image 2023 12 13 At 8.54.37 Pm

Undang menuturkan, tim penyidik telah menemukan sedikitnya 2 (dua) alat bukti, yang mana dengan alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangkanya.

“Keenamnya terdiri dari 4 orang pihak swasta dan 2 orang lagi selaku penyelenggara negara. Mereka ditetapkan tersangka setelah kami menemukan dua alat bukti bahkan lebih,” katanya di dalam keterangan, Kamis (14/12/2023).

Undang membeberkan, pihaknya masih belum bisa menyampaikan berapa kerugian negara terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Diduga terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, yang masih dalam penghitungan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah,” ungkapnya.

Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkaranya, tambah Undang, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi dan 3 orang ahli.

“Sampai saat ini para tersangka belum ditahan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangkanya akan bertambah sesuai dengan hasil penyidikan dan keterangan para saksi yang lebih terbuka,” jelasnya.

Adapun 6 tersangka yang ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi tersebut, sebagai berikut:
1. Tersangka RRH selaku Direktur Utama PT. Borneo Inter Global (PT. BIG)
2. Tersangka DPH selaku perantara PT. Borneo Inter Global (PT. BIG)
3. Tersangka BLY selaku Manger Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT. Asiatrust Technovima Qualiti (PT. ATQ)
4. Tersangka TF Selaku Manager PT. Geoservises cabang Mojokerto
5. Tersangka AM selaku Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batubara PT. PLN (Persero)
6. Tersangka MF Selaku Direktur Utama PT. Haleyora Powerindo. (asp)