Pemprov Kalteng Dukung Kebijakan Wajib Sertifikasi Halal

Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng pada pembukaan Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-V Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kalteng di Palangka Raya

, – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ( ) mendukung kebijakan wajib sertifikasi halal yang akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024.

Kewajiban tersebut berlaku untuk industri besar, sementara diberi waktu hingga 2026 untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Wakil (Wagub) Kalteng, , menegaskan pentingnya kebijakan ini untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

“Upaya-upaya masih harus kita lakukan, bagaimana kita bisa memaksimalkan, berkolaborasi dengan semua stakeholder agar label ini betul-betul bisa menyentuh langsung kepada produk yang dihasilkan karena ini sangat penting,” jelas Edy Pratowo saat membuka Musyawarah Wilayah (Muswil) V Masyarakat Syariah (MES) Kalteng di Palangka Raya, Rabu (3/7/2024).

Edy Pratowo mengakui bahwa mendapatkan label halal tidak mudah, tetapi hal ini merupakan kepercayaan yang harus dilakukan.

“Mau tidak mau, dalam perjalanannya, label halal dan tidak halal harus dibuat karena itu akan memberikan rasa keyakinan bagi yang merindukan sebuah produk halal,” tambahnya.

Dengan 73 persen penduduk Kalteng yang beragama Islam, legitimasi label produk halal menjadi sangat penting. Wagub juga menekankan pentingnya kerjasama yang baik antara MES, Pemerintah Provinsi Kalteng, dan pelaku usaha dalam memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai label halal.

Edy Pratowo menegaskan bahwa label halal merupakan semacam brand yang memberikan kepastian kepada konsumen.

“Melalui dinas terkait, kita terus mendorong supaya target-target penyelesaiannya bisa dilakukan sesingkat mungkin,” pungkasnya. (asp)