BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya berencana akan melakukan penagihan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bandara Tjilik Riwut yang terhitung telah mencapai Rp3 Miliar.
Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan perhitungan tersebut diperoleh mengingat Bandara Tjilik Riwut memiliki luasan tanah yang berada di tiga kelurahan, yakni Panarung, Pahandut dan Tanjung Pinang.
“Penagihan PBB akan kita lakukan mulai tahun depan ke Angkasa Pura II,” katanya, Senin (18/12/2023).
Untuk memulai penagihan tersebut, pihak BPPRD telah melakukan koordinasi dengan Angkasa Pura II. Termasuk membahas terkait besaran pajak yang wajib dibayarkan.
Dalam hal ini, Angkasa Pura II telah meminta keringanan pembayaran dengan hanya Rp500 Juta saja.
“Untuk keringanan tersebut belum kita sepakati. Karena pada dasarnya baik tanah itu ditempati atau tidak, harus tetap membayar PBB,” jelasnya.
Dikonfirmasi terkait pembayaran PBB tersebut, GM Angkasa Pura II, Ardha Wulinagara, menerangkan jika pihaknya masih melakukan perhitungan dengan BPPRD.
“Untuk angka nominal itu masih belum pasti. Akan kita koordinasikan kembali. Tentunya kita akan membayar pajak sebagai kewajiban dan untuk kemajuan Kota Palangka Raya,” jawabnya. (yud)