BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kedudukan dan kewenangan Damang di tengah-tengah masyarakat Kalimantan Tengah saat ini perlu lebih diperkuat.
Demikian hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kalteng bidang hukum, pemerintahan dan keuangan, Drs. Yohannes Freddy Ering, M.Si usai memimpin
DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima audiensi dari Forum Kedamangan se-Kalimantan Tengah yang dipimpin oleh Kardinal Tarung, di ruang rapat DPRD setempat, Rabu (20/12/2023).
Ketua Komisi I DPRD Kalteng, yang membidangi hukum, pemerintahan dan keuangan, Yohannes Freddy Ering usai memimpin kegiatan itu menyebutkan, aspirasi yang disampaikan yakni terkait usulan untuk merevisi Perda Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 yang telah direvisi dengan Perda Kalteng Nomor 1 Tahun 2010, dan aturan itu kini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang ini.
“Usulan revisi tersebut saat ini memang sangat lah diperlukan, dan itu juga dalam rangka memperkuat serta mempertegas kedudukan, kewenangan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) damang dan mantir se-Kalimantan Tengah di tengah-tengah masyarakat,” katanya.
Menurut Freddy, selama ini kedudukan kewenangan dan tupoksi belum terartikulasi secara baik. Untuk itu, pihaknya memberikan apresiasi kepada Forum Kedamangan se-Kalteng yang kembali menyampaikan aspirasi atau usulan agar perda dimaksud dapat kembali direvisi, dengan mempertimbangkan kesesuaian kondisi sekarang ini.
Hal penting lainnya jelas Ferddy, yakni Forum Kedamangan se-Kalteng mengusulkan agar kesejahteraan damang dan mantir di Kalteng dapat lebih diperhatikan oleh pemerintah daerah.
“Usulan itu penting agar dapat diperhatikan oleh pemerintah daerah, terutama dalam rangka menunjang kinerja damang maupun mantir adat dalam melaksanakan tugas mereka,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini membeberkan, damang maupun mantir adat memiliki peranan penting di segala sektor di dalam masyarakat Kalimantan Tengah, sehingga aturan itu seharusnya segera direvisi, karena bersifar sangat mendesak.
“Jadi, harapannya revisi perda dimaksud dapat selesai dilakukan pada 2024,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Forum Kedamangan se-Kalteng, Kardinal Tarung menyampaikan, revisi peraturan itu dimaksudkan agar ke depan akan lahirnya sebuah regulasi yang dapat mengakomodir kedudukan dan kewenangan damang maupun mantir di tengah-tengah masyarakat.
“Sebagai pemangku adat, tentunya suka tidak suka dan mau tidak mau, kami harus mampu beradaptasi terhadap perkembangan-perkembangan seperti sekarang ini maju semakin pesat,” katanya.
Adapun poin-poin utama yang diinginkan dalam revisi aturan tersebut, sebut Kardinal Tarung, yakni salah satunya adalah penegasan terhadap batasan-batasan yang jelas dalam hal kewenangan dan kedudukan kedamangan.
“Hubungan antara lembaga adat seperti DAD juga perlu dipertegas,” tegasnya.
Selanjutnya, Kardinal Tarung mengharapkan melalui revisi aturan tersebut, juga dimaksudkan untuk mengakomodir sejumlah perubahan-perubahan yang kini terasa sangat signifikan.
“Saat ini, telah terjadi perubahan nilai-nilai di tengah masyarakat. Hal ini juga dalam rangka menindaklanjuti amanah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku efektif pada 2026. Dimana, dengan KUHP yang baru itu yang lahir dari budaya nusantara, bukan merupakan warisan kolonial,” jelasnya. (asp)