Kajati Kalteng Kembali Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi di PLN

Img 20231228 Wa0869

, – Tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah () kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan tindak pidana pengadaan bahan bakar batubara untuk PT. (Persero).

Img 20231227 Wa0274

Adapun kedua tersangka yang ditahan , yaitu inisial TF selaku Manager PT. Geoservices Cabang Mojokerto dan RRH selaku Direktur Utama PT. Borneo Inter Global (BIG).

“Tersangka TF dan tersangka RRH diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batubara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Undang Mugopal melalui Kasi Penkum, Dodik Mahendra, Kamis (28/12/2023).

Ia membeberkan, bahwa kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik berpendapat bahwa terhadap para tersangka telah diperoleh 2 (dua) alat bukti yang sah, yang selanjutnya terhadap Tersangka TF dan tersangka RRH dilakukan penahanan.

“Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan Rutan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari, mulai 28 Desember 2023-16 Januari 2024,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejati Kalteng juga telah melakukan penahanan dua orang tersangka pengadaan bahan bakar batubara untuk PLN, yakni AM dan MF pada Kamis (21/12/2023).

Diketahui, bahwa Kejati Kalteng menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan bahan bakar batu bara di PT. PLN tahun 2022.

Sebelum melakukan penahanan kepada tersangka TF dan RRH, Kejati Kalteng telah melakukan penahanan terlebih dahulu dua orang tersangka, yakni AM dan MF pada Kamis (21/12/2023) kemarin. (asp)