Manajemen PT Investasi Mandiri Digugat Ganti Rugi Rp101 Miliar

Whatsapp Image 2024 01 03 At 8.46.58 Pm
Suriansyah Halim

, – Jajaran manajemen di perusahaan PT Mandiri dilaporkan ke Polda dan digugat ganti rugi sebesar Rp 101 miliar oleh salah satu mantan vendor.

Sebanyak enam direksi dan komisaris PT Investasi Mandiri dilaporkan karena diduga melakukan , dan digugat secara tanggung renteng karena telah diduga merugikan Direktur Utama CV Lestari sebagai vendor.

Whatsapp Image 2023 12 13 At 8.54.37 Pm

sebagai pengacara yang menangani perkara ini mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan nomor perkara 199/Pdt.G/2023/PN.PIk pada 13 November 2023 dan saat ini sidang masih berjalan.

“Jadi Direktur CV Dayak Lestari menuntut ganti ruga materil sebesar Rp1 miliar dan immateriil Rp100 miliar. Karena la merasa dimanfaatkan dan dibuat menjadi perusahaan tambang ilegal oleh PT Investasi Mandiri,” ucap Halim, Rabu (3/1/2024).

Sidang gugatan akan kembali digelar Rabu 10 Januari 2024 mendatang, di Pengadilan Negeri Palangka Raya, dengan agenda mediasi antara penggugat dan tergugat.

Sementara terkait dengan pelaporan ke , pihaknya tambah Halim, sudah melaporkan direktur dan komisaris PT Investasi Mandiri pada tanggal 7 Desember 2023 lalu dengan pelapor Bahing Djimat yang sebelumnya menjabat Direktur Utama PT Investasi Mandiri.

“Pelapor sudah diminta keterangan dalam BAP, para saksi-saksi juga sudah diminta keterangan, sekarang sidang menunggu pemeriksaan para terlapor saja,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT Investasi Mandiri melalui notaris pada 11 September 2020, Bahing Djimat merupakan pemegang 500 lembar saham dengan total Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Kemudian, tanpa sepengetahuan, dan/atau seizin dari pelapor pada 7 Juli 2023, hak sebagai pemegang 500 lembar saham itu langsung dihilangkan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Investasi Mandiri.

“Dengan dugaan tindak pidana tersebut, kami menuntut Pasal 263 Ayat (1), Ayat (2) KUHPidana, Jo. Pasal 266 Ayat (1), Ayat (2) KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Jo. Pasal 374 KUHPidana,” jelasnya. (asp)