Bawaslu Kalteng Catat 1 Ribu Lebih APK Kampanye Langgar Aturan

Whatsapp Image 2024 01 04 At 6.41.41 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah () mencatat sebanyak 1.518 pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Catatan pelanggaran tersebut dirangkum Bawaslu Kalteng sejak dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 sampai pada 31 Desember 2023.

Whatsapp Image 2023 12 13 At 8.54.37 Pm

Dalam postingan sosial media Instagram resmi Bawaslu Kalteng, APK yang melanggar aturan diseluruh wilayah Kalteng sebanyak 1.518 itu tersebar di seluruh Kabupaten/Kota.

Di Kabupaten Kapuas sebanyak 148 APK yang melanggar aturan. Selain itu, Pulang Pisau 59 APK, Barito Selatan 29 APK, Barito Timur 55 APK, Barito Utara 107 APK, Murung Raya 91 APK, 14 APK.

Selanjutnya, 27 APK, 530 APK, 16 APK, 134 APK, 15 APK, Lamandau 111 APK, dan Kota Palangkaraya 181 APK.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina mengungkapkan, temuan APK yang melanggar paling banyak pada Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ia menyebutkan, APK yang melanggar aturan kebanyakan yang ditemukan tersebut di luar zona yang sudah ditentukan, serta pemasangan APK pada tempat yang dilarang.

“Seperti di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, instansi pendidikan, zona hijau, tiang listrik, pohon serta tempat pribadi atau swasta yang tidak berizin,” ucapnya, Kamis (4/1/2024).

Nurhalina menjabarkan, Bawaslu Kalteng sudah melakukan pencegahan seperti melakukan inventarisasi, menghubungi LO partai (parpol) atau calon yang bersangkutan agar dapat melepas atau memindahkan APK nya secara mandiri.

“Kita juga membuat rekomendasi kepada KPU pada tingkatannya untuk mengkomunikasikan kepada peserta Pemilu,” demikian Nurhalina. (asp)