Pelarian Pelaku Penganiayaan Terhenti Usai Diciduk Polisi

Whatsapp Image 2024 01 04 At 6.44.50 Pm
Pelaku (duduk tengah) penganiayaan yang berhasil diamankan

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Hasil jeri payah jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas membuahkan hasil, setelah berhasil mengamankan pelaku kasus penganiayaan yang terjadi pada Sabtu tanggal 17 September 2022 lalu.

Pelaku berinisial OB alias Rambo (31) warga Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas tersebut berhasil diamankan di Jalan Yani depan Hotel Yanti Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya pada Selasa 2 Januari 2024 lalu.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim Akp Iyudi Hartanto membenarkan adanya penangkapan pelaku dalam kasus penganiayaan kepada korbannya berinisial PRN di Jalan Lintas Manusup Mantangai Desa Manusup Hilir Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan serta saksi-saksi akhirnya pelaku yang sempat kabur beberapa bulan berhasil kami amankan, saat ini sudah di Polres guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Rabu (3/1/2024).

Dirinya menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan terjadi pada Sabtu tanggal 17 September 2022 lalu, hingga korban harus mendapatkan perawatan medis dari rumah sakit Kabupaten Kapuas, karena mengalami luka yang cukup parah.

“Kini pelaku telah kami amankan di Sel Polres Kapuas, pelaku dikenakan dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana,” jelasnya. (put)