BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meluncurkan program Baznas Microfinance. Program ini merupakan lembaga keuangan non profit untuk para pengusaha kecil dari kalangan kurang mampu.
Program Baznas Microfinance ini akan diterapkan dan dilaksanakan di seluruh Provinsi di Indonesia, termasuk juga di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ketua Baznas Provinsi Kalimantan Tengah, Mustain Khaitami mengatakan, program microfinance ini merupakan upaya Baznas untuk membantu pemerintah dalam memajukan pengusaha kecil atau UMKM yang kurang mampu.
“Dengan program Baznas Finance, kita harapkan ini turut membantu pemerintah dalam upaya mengangkat derajat dan mengurangi kemiskinan di daerah, dan ini juga mengangkat derajat UMKM lebih survive, sehingga otomatis akan membantu ekonomi masyarakat yang lebih baik,” katanya di saat ditemui di Hotel Luwansa Palangkaraya, Jumat (12/1/2024).
Mustain Khaitami membeberkan, bahwa siapapun masyarakat boleh mengusulkan bantuan program Baznas tersebut, asalkan dia beragama Islam dan mempunyai usaha. Ia menambahkan, bahwa program itu akan rencana mulai dilaksanakan dan di-launching pada Januari 2024.
“Karena zakat ini dari masyarakat untuk masyarakat. Jadi selain membantu masyarakat dengan program microfinance, Baznas juga akan memberikan pendampingan kepada pengusaha, seperti sertifikasi halal dan lain sebagainya,” jelasnya.
Khaitami menyebutkan, masyarakat yang bisa menerima program Baznas Microfinance itu seperti golongan mustahik atau orang yang berhak menerima zakat, dan juga memang mereka yang ingin berusaha tetapi terkendala di masalah permodalan.
“Termasuk seperti golongan mustahik, yang memang ingin berusaha karena kita ingin memberikan penghargaan yang luar biasa kepada warga kita yang memiliki niat untuk berusaha,” jelasnya.
Sementara itu, Manajer Baznas Microfinance Kalteng, Adi menambahkan, apabila masyarakat nantinya ingin mengajukan pinjaman melalui program tersebut agar dapat memenuhi syarat teknis.
“Dokumen kayak biasa KTP, KK, ada satu lagi yang mandatory yaitu surat keterangan tidak mampu atau rekomendasi dari masjid,” ujarnya.
Ia menuturkan, bahwa apabila saat ini masyarakat melakukan dan ada pinjaman di Bank, maka orang tersebut bukan termasuk yang menerima masyarakat untuk program Baznas tersebut.
“Kalau ada di Bank, dan saat ini aktif, ini bukan sasaran kita,” pungkasnya. (asp)