BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Aksi balap liar yang kerap terjadi di Kota Palangka Raya tentunya sangatlah membahayakan, tidak hanya bagi pengemudi itu sendiri tapi juga terkhususnya pengguna jalan lainnya yang sudah sangat meresahkan dan sangat merugikan bagi masyarakat pengguna jalan dan masyarakat yang rumahnya berada d ipinggir jalan-jalan yang sering digunakan untuk balap liar.
Suriansyah Halim sebagai praktisi hukummengharapkan, bagi aparat penegak hukum (APH) untuk dapat bertindak tegas memberikan sanksi hukuman baik pidana penjara atau denda maksimal supaya ada efek jeranya.
“Hal ini diharapkan adanya efek jera sehingga mereka tidak akan berani mengulang kembali, terlebih lagi bagi teman-teman atau orang lain yang mengetahui hukuman maksimal tersebut menjadi tidak berani melakukan balap liar,” ucapnya, Rabu (31/1/2024).
Selain itu, aturan hukum sudah sangat banyak mengatur mulai dari Pasal 63 Ayat (1) UU RI No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00.
“Pasal 63 Ayat (2) UU RI No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00,” tambahnya.
Selain Pasal 63 Ayat (3) UU RI No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
“Pasal 63 Ayat (4) UU RI No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),” lanjutnya.
Pasal 297 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”
“Tentunya dengan ini kita berharap untuk mengurangipara pelaku balapan liar, yang mana sudah kita ketahui bersama bahwa didominasi oleh para remaja yang masih sekolah, sehingga perlu untuk sosialisasi tentang bahaya balap liar dan sanksi pidana penjara atau denda harus diberikan kepada mereka supaya mereka mengetahui dampak dan kerugian bagi mereka,” ungkapnya. (udi)