BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Seorang istri berinisial MD yang berprofesi sebagai Pengacara/Advokat telah melaporkan suaminya sendiri RA yang juga berprofesi sebagai Pengacara/Advokat ke Ditreskrimum Polda Kalteng pada Selasa (30/1/2024).
MD melalui kuasa hukumnya Adv Suriansyah Halim mengatakan, laporan tersebut dilakukan karena suaminya RA diduga selingkuh dengan perempuan lain, dan telah juga berbuat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri MD.
“Sehingga istri mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang cukup parah dan masih merasakan sakitnya akibat KDRT tersebut meskipun sudah 2 (dua) bulan yang lalu,” katanya di Palangka Raya, Rabu (31/1/2024).
Halim menambahkan, bahwa setelah dilaporan RA ternyata tidak bisa berubah malah bertambah kasar lagi terhadap istrinya, bahkan pada malam harinya setelah pelaporan atau malam tadi kembali melakukan kekerasan dengan merampas 2 HP milik MD dan langsung merusaknya.
“Sehingga kembali Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) akibat hp pelapor MD dirusak,” ungkapnya.
Atas kejadian itu juga sambung Halim, MD akan melaporkan kembali suaminya dengan dugaan perusakan barang milik pelapor, dan telah merusak barang bukti yang telah dilaporkan 30 Januari 2024 kemarin.
“Malam tadi dan rencana hari ini atau besok pelapor akan kembali melaporkan terlapor RA dengan dugaan perusakan barang milik pelapor, dan juga telah merusak barang bukti yang telah dilaporkan pada tanggal 30 Januari 2024 kemarin,” jelasnya.
Adapun pasal yang disangkakan, yaitu pasal 284 Ayat 1 KUHPidana tentang perzinaan, dan juga Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). (asp)