BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah memasuki masa tenang. Berdasarkan jadwal resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa tenang dijadwalkan tanggal 11-13 Februari 2024.
Terkait dengan hal itu, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sastriadi telah mengimbau kepada para peserta Pemilu untuk dapat membersihkan seluruh alat peraga kampanye (APK) sebelum memasuki masa tenang. Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023,” katanya, Sabtu (10/2/2024).
Menurut Sastriadi, selama masa tenang ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan peserta pemilu atau tim kampanye, diantaranya, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk.
“Bahwa pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Namun berdasarkan pemantauan di lapangan, pada Senin (12/2/2024), pukul 17.00-18.00 WIB, di sejumlah titik lokasi dan ruas jalan di Kota Palangka Raya masih ada APK yang belum dibersihkan, salah satunya di Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Pangeran Samudera.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Kalteng, Baru I. Sangkai juga mendorong agar peserta Pemilu untuk wajib membersihkan alat peraga kampanye (APK) di saat masa tenang yang sudah ditentukan.
“Kami mendorong kepada para seluruh peserta Pemilu Tahun 2024 untuk mengikuti aturan yang berlaku. Seluruh peserta wajib membersihkan alat peraga kampanye (APK) di saat masa tenang yang sudah ditentukan,” tandasnya. (asp)