Sampaikan Pidato Pengantar Perubahan APBD 2024, Ini Kata Wagub Kalteng

Wagub Kalteng, Edy Pratowo saat menyampaikan Pidato Pengantar Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024

, – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin (19/8/2024).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kalteng, H. Abduk Razak, dan dihadiri oleh anggota DPRD, dan Wakil (Wagub) Kalteng, , beserta jajaran.

Adapun agenda rapat paripurna tersebut, yakni mendengar Pidato Pengantar Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, tentang Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024.

Wagub Kalteng, Edy Pratowo, menyebutkan bahwa penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 didasarkan pada beberapa faktor, seperti capaian target kinerja program dan kegiatan, realisasi pelaksanaan APBD, serta perkiraan keadaan yang akan dihadapi dalam sisa waktu Tahun Anggaran 2024.

Selain itu, perubahan ini juga mempertimbangkan dampak , perubahan kondisi global, , dan regional, serta isu strategis daerah.

Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2024 ini juga kata Wagub, memperhatikan pokok-pokok kebijakan yang tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024

“Seperti yang tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Edy Pratowo.

Secara rinci, Edy Pratowo menjelaskan proyeksi struktur dan volume penganggaran Perubahan APBD Provinsi Kalteng tahun Anggaran 2024 yang telah dibahas bersama DPRD dengan komposisi sebagai berikut:

Pendapatan Daerah: Rp9,2 triliun lebih
Belanja Daerah: Rp10,2 triliun lebih
Defisit: Rp993 miliar lebih
Penerimaan Pembiayaan: Rp1,2 triliun lebih
SiLPA: Rp1,1 triliun lebih
Pencairan Dana Cadangan: Rp180 miliar lebih
Pengeluaran Pembiayaan: Rp300 miliar lebih
Penyertaan Modal: Rp300 miliar lebih
Pembiayaan Netto: Rp993 miliar lebih.

Lebih lanjut, Edy Pratowo juga menegaskan bahwa Rancangan Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD) Tahun Anggaran 2024 tersebut menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang disusun berdasarkan kewenangan pemerintah provinsi.

“Yang terdiri dari Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan,” imbuhnya.

Rapat paripurna ini menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan dan optimalisasi anggaran pemerintah provinsi, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kalteng. (asp)