KPU Kalteng Catat 1 Anggota KPPS Meninggal dan 4 Rawat Inap

Ketua KPU Provinsi Kalteng, Sastriadi

, PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah () mencatat data anggota KPPS yang sakit, dan meninggal dunia setelah 14 Februari 2024 pertanggal 17 Februari 2024.

“Meninggal 1 orang atas nama Almarhum Ahmad Zain, kecelakaan 6 orang dan rawat inap di rumah sakit 4 orang,” kata Ketua KPU Provinsi Kalteng, Sastriadi, Sabtu (17/2/2024).

Ia menjelaskan, kronologis meninggalnya anggota KPPS tersebut terjadi di Palangka Raya, di TPS 62 , , Kota Palangka Raya.

Adapun kronologisnya berdasarkan informasi dari Anggota PPS Bukit Tunggal, pada tanggal 14 Februari 2024, Almarhum mengeluh sakit dada pada saat rekap di tingkat TPS. Pada tanggal 15 Februari 2024, setelah selesai mengantar kotak suara ke Kelurahan, almarhum jatuh pingsan, dan dilarikan ke RS Aisyiah Palangka Raya.

Selanjutnya, pada tanggal 16 Februari 2024, pukul 02. 30 WIB, Almarhum meninggal dunia di RS Aisyiah Palangka Raya, dan dimakamkan pada 17 Februari setelah shalat ashar di pemakaman muslim Jalan Tjlik Riwut KM 12, Palangka Raya.

Terkait dengan santuan, Sastriadi mengatakan, proses tersebut sedang ditangani oleh KPU Kota Palangka Raya.

“Berdasarkan keputusan No 59 Tahun 2023 tentang pedoman teknis pemberian santunan kematian dan santunan bagi badan adhock penyelenggara pemilu dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, santunan untuk badan adhock yang meninggal dunia diberikan santunan kematian sebesar Rp36 juta,” katanya.

Sedangkan untuk anggota KPPS yg Kecelakaan atau dirawat inap, akan mendapatkan santunan sesuai dengan ketentuan keputusan KPU No 59 Tahun 2023. (asp)