BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI sepanjang tahun 2023 telah menghentikan 2.288 entitas atau perusahaan keuangan ilegal.
“Sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023, Satgas PASTI telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, Selasa (20/2/2024).
Ia menyebutkan, sebanyak 2.288 entitas keuangan ilegal yang dihentikan tersebut, terdiri dari sebanyak 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjaman online ilegal.
Friderica juga menyebutkan, pengaduan entitas ilegal yang diterima pihaknya, yaitu sebanyak 13.064, meliputi pengaduan pinjaman online ilegal sebanyak 12.528 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 536 pengaduan.
Ia menambahkan, kedepan pihaknya bersama dengan stakeholder terkait terus meningkatkan koordinasi untuk menangani investasi dan juga pinjaman online ilegal.
“OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal,” pungkasnya. (asp)