10 Budak Sabu Palangka Raya Ditangkap Selama Januari-Februari 2024

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Genderang perang terhadap peredaran gelap narkoba terus dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Dalam kurun waktu Januari-Februari 2024, setidaknya 10 budak sabu berhasil ditangkap dengan total barang bukti mencapai berat 287 gram.

Pada rilis yang berlangsung Rabu (6/3/2024) di lobi Mapolresta, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, mengatakan jika satu dari 10 tersangka yang ditangkap telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas dinyatakan lengkap.

“Seluruh tersangka yang kita tangkap ini berstatus sebagai pengedar, bukan bandar. Dari 10 laporan polisi yang diungkap, barang bukti yang disita adalah plastik klip kecil siap edar,” katanya.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, barang haram tersebut rata-rata didapatkan dari Banjarmasin.

“Seluruh tersangka kita kenakan Pasal 114 dan 112 UU no 35 2009 tentang narkotika ancaman minimal 4 tahun maksimal 8 tahun,” tegasnya. (yud)