BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya secara resmi menetapkan status siaga banjir menjadi status tanggap darurat banjir selama 7 hari.
Tanggap darurat tersebut ditetapkan pada Minggu (10/3/2024). Pejabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan, tanggap darurat ini dilakukan bertujuan memastikan langkah-langkah penanganan banjir yang lebih efektif ke depannya.
Hera menyampaikan komitmennya untuk memberikan penanganan yang baik kepada warga pengungsi banjir, termasuk layanan di posko pengungsian, konsumsi, dan layanan kesehatan.
“Yang paling utama, masyarakat yang dievakuasi kita telah siapkan penampungan, bahan logistik, makanan, obat-obatan, serta kebutuhan lain yang dibutuhkan,” ucapnya, Rabu (13/3/2024).
Hal ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menangani dampak banjir, dengan memastikan bahwa kebutuhan dasar, keselamatan dan pelayanan warga terdampak banjir dapat terpenuhi dengan baik.
Sementara itu, Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satria Budi menambahkan, Pemko Palangka Raya menaikkan status siaga banjir menjadi status tanggap darurat selama tujuh hari.
Untuk menanggulangi banjir, ujar Hendrikus, BPBD telah mendirikan sejumlah posko pengungsian dan posko lapangan di sejumlah Kecamatan yang terdampak banjir.
“Penetapan tanggap darurat ini karena melihat kondisi air saat ini makin tinggi bahkan merendam rumah lebih dari satu meter sehingga kita meningkatkan menjadi tanggap darurat,” imbuhnya. (asp)