Rapat Paripurna ke 2 DPRD Kalteng Bahas Empat Raperda Inisiatif

DPRD Kalteng, saat melaksanakan rapat paripurna ke 2 masa sidang I tahun sidang 2024 di ruangan rapat gabungan DPRD Kalteng

, – DPRD Kalimantan Tengah melaksanakan rapat paripurna ke 2 masa sidang I tahun sidang 2024 yakni membahas terkait penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Raperda inisiatif DPRD , di ruangan rapat gabungan DPRD Kalteng, Senin (18/3/2024).

“Adapun dalam sidang tersebut ada agenda yang mana masing-masing tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, perlindungan dan pemberdayaan , nelayan dan pembudidaya ikan, perlindungan lahan berkelanjutan, serta penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan,” ucap Ketua DPRD Kalteng, .

 

Sementara itu, juru bicara Bapemperda Kuwu Senilawati menambahkan, dengan adanya Raperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, diharapkan untuk memberikan kontribusi dalam perlindungan dan pemenuhan hak bagi para penyandang disabilitas di Kalteng.

“Selain itu terkait Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani, dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalteng, Pemerintah Kabupaten Kota, dan masyarakat dan dunia usaha di Kalteng memerlukan koordinasi dan kerjasama yang saling menguntungkan untuk keberlangsungan dan kemajuan petani, nelayan, dan pembudidaya ikan,” tambahnya.

Dalam hal ini untuk itu diperlukan kebijakan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah, sehingga Kalteng memiliki payung jelas bagi stakeholder untuk berbuat dan ada jaminan terhadap pembiayaan dalam rangka perlindungan tersebut.

Sementara itu, terkait Raperda perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, sambung Kuwu dimaksudkan untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian secara berkelanjutan dan menjamin tersedianya lahan pangan secara berkelanjutan.

”Hal itu tentunya akan mencakup menjamin tersedianya lahan pertanian yang cukup, kemampuan mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan non pertanian secara tidak terkendali dan menjamin akses masyarakat petani terhadap lahan pertanian yang tersedia,” ungkapnya. (udi)