BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sengketa kepemilikan lahan kelapa sawit antara Hokim dan Alvin hingga saat ini terus berlanjut di Kalimantan Tengah.
Walaupun hal ini telah ditangani oleh pihak Dewan Adat Dayak dan pihak adat Kedamangan, kini prosesnya berada di tangan Satuan Tugas Penanganan Konflik Sosial (PKS) di bawah Forkopimda Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ketua Gerdayak Indonesia, Yansen Binti berharap, kepada masyarakat agar bisa menjaga kondusifitas, tertib, dan keamanan merupakan tugas semua lapisan masyarakat, termasuk Hokim dan Alvin, demi mendukung pembangunan dan investasi di Kalteng.
“Selain itu putusan Pengadilan Negeri Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur sudah menetapkan kepemilikan lahan, dengan menyatakan bahwa lahan tersebut milik Hokim berdasarkan legalitas surat-surat yang dimilikinya,” ucapnya, Minggu (31/3/2024).
Tidak hanya itu pentingnya menghormati putusan hukum yang telah ditetapkan oleh majelis hakim, serta meminta agar semua pihak, baik pro maupun kontra, bisa menahan diri dan tetap menghargai keputusan tersebut.
“Demikian, imbauan untuk menahan diri dari kedua belah pihak diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalteng,” ungkapnya. (udi)