Napi Baru Rutan Wajib Isolasi 14 Hari 

Warga binaan saat melakukan penyemprotan disinfektan di Rutan

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya memastikan sejak Maret 2020 tidak menerima tahanan baru. Baik tahanan kepolisian maupun kejaksaan.

Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) khususnya di lingkungan Rutan Palangka Raya.

Kepala Rutan Kelas II A Palangka Raya Akhmad Zaenal Fikri melalui Kepala Pengamanan Rutan Erik Sitohang, mengatakan untuk sementara pengiriman tahanan baru ditunda. Tahanan yang berstatus P21 hanya bisa dikirim berkasnya saja.

“Jika tahanan sudah dinyatakan P21 maka hanya bisa dikirim berkasnya saja, sedangkan tahanannya tetap berada di Polsek, Polres, atau BNN setempat” jelasnya.

Sementara itu lanjut dia, meski tahanan tidak berada di Rutan, namun untuk biaya makan dan minum semua tahanan itu tetap ditanggung oleh pihak Rutan. Kini pihaknya juga masih menunggu data terkait jumlah tahanan baru yang berada di Polsek dan Polres baik tahanan kepolisian maupun tahanan kejaksaan. “Batas waktu kebijakan ini masih belum diketahui, kita juga masih menunggu informasi terbaru dari Kemenkumham RI,” jelasnya.

Erik menambahkan, bagi tahanan yang telah menyelesaikan proses persidangan dan resmi menyandang status narapidana, maka Rutan telah menyiapkan ruang isolasi di Blok Mapenaling. “Mereka akan kita isolasi selama 14 hari dengan rangkaian protokol kesehatan. Jika dipastikan bebas dari Covid-19 maka bisa diserahkan ke blok tahanan,” tuturnya. (yud)