Pemprov Bahas Rancangan dan Penganggaran DBH Sawit se-Kalteng

Asisten Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang), Sri Widanarni saat menyampaikan sambutan (ist)

, – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ( ) melaksanakan pertemuan membahas Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Bagi Hasil Perkebunan (DBH) Sawit se-Kalteng tahun 2024, di Aula , Senin (1/4/2024).

Kegiatan pembahasan ini dibuka oleh Asisten Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang), Sri Widanarni mewakili Wakil (Wagub) Kalteng, H. .

Sri mengatakan, pada tahun 2023, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit. Peraturan ini diikuti oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

Peraturan tersebut, sambung Sri, mengatur tentang alokasi DBH Sawit yang diterima oleh Pemprov Kalteng dan 14 Kabupaten/Kota se-Kalteng dan penggunaannya untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 tahun 2023 ini juga menetapkan beberapa faktor yang mempengaruhi alokasi DBH Sawit seperti luas lahan perkebunan sawit dan produktivitas lahan perkebunan sawit.

“Dana tersebut dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan minimal 80 persen dari total alokasi DBH Sawit. Sementara itu, kegiatan lain maksimal 20 persen dari total alokasi DBH Sawit dengan 90 persen dari kegiatan utama dan maksimal 10 persen untuk kegiatan penunjang,” ucap Sri.

Ia menambahkan, Pemprov memainkan peran penting dalam pengelolaan DBH Sawit dengan mengadakan pembahasan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) DBH Sawit dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya.

“Pemprov juga bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi penggunaan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten/kota,” imbuhnya.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Fajar Fadli mengungkapkan, bahwa revisi DBH Sawit harus diselesaikan dalam waktu maksimal 1 minggu agar program dapat berlanjut tanpa hambatan.

Revisi tersebut, ungkapnya, harus dibahas bersama-sama, mulai dari pemerintah pusat hingga kabupaten/kota yang menerima alokasi DBH Sawit.

“Dengan demikian, proses penyaluran DBH Sawit akan berjalan lancar dan terhindar dari revisi-revisi yang tidak diinginkan,” ucap Fajar.

Ia membeberkan, penyaluran DBH Sawit sendiri harus menunggu kesepakatan dari pemerintah pusat dan provinsi setempat. Kesepakatan ini harus melibatkan semua pihak yang terkait dalam proses alokasi dana tersebut.

Dalam pelaksanaannya, proses teknis penyaluran DBH Sawit akan dilakukan oleh pihak provinsi yang menerima alokasi dana tersebut. Oleh karena itu, DJPK Kementerian Keuangan meminta pihak provinsi untuk segera menyelesaikan proses revisi dan memastikan penyaluran DBH Sawit dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

“Dengan demikian, diharapkan revisi DBH Sawit dapat selesai dalam waktu yang singkat dan penyaluran dana tersebut dapat berjalan dengan lancar, baik dari sisi teknis maupun keadilan dan kepercayaan antar pihak,” pungkasnya. (asp)