BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat paripurna ke-4 masa persidangan I tahun sidang 2024, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (2/4/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng H. Wiyatno, yang dihadiri Wakil Ketua II Jimmy Carter beserta jajaran. Selain itu, Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo beserta jajaran.
Pada rapat ini dilakukan penandatanganan persetujuan bersama Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap 3 rencana peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (perda).
Adapun tiga Raperda tersebut, yakni Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah, Daerah Aliran Sungai serta Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalteng.
Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, H. Edy Pratowo mengatakan, dengan disetujuinya Raperda tersebut, menggambarkan bahwa pihaknya terus berusaha mewujudkan pembangunan dengan roh desentralisasi di Bumi Tambun Bungai.
“Hari ini, kita semua patut berbangga hati bahwa dengan disetujuinya tiga Raperda ini menjadi Perda, maka ini menggambarkan bahwa kita terus berusaha mewujudkan pembangunan dengan roh desentralisasi di Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila ini,” ucapnya.
Disampaikan Wagub, bahwa Peraturan Daerah merupakan salah satu bentuk kebijakan yang kita bersama ambil yang tentunya bertujuan tidak lain dan tidak bukan demi kemajuan masyarakat Kalteng ini di hari-hari ke depan.
“Saya berharap dengan adanya 3 (tiga) Perda ini, nantinya bisa membuat tata kelola Pemerintahan kita menjadi tambah baik, tertata, dan akuntabel,” ungkap Wagub saat mewakili Gubernur Kalteng. (asp)