DPRD-Pemprov Kalteng Setujui Tiga Raperda, Termasuk Pengakuan MHA

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat paripurna ke-4 masa persidangan I tahun sidang 2024, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (2/4/2024).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng H. Wiyatno, yang dihadiri Wakil Ketua II Jimmy Carter beserta jajaran. Selain itu, Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo beserta jajaran.

Pada rapat ini dilakukan penandatanganan persetujuan bersama Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap 3 rencana peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).

Adapun tiga raperda tersebut, yakni Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah, Daerah Aliran Sungai serta Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalteng.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati mengatakan, raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng ini merupakan usulan inisiatif DPRD Kalteng.

Ia menyebutkan, substansi dalam raperda tersebut yaitu untuk pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dayak di Kalimantan Tengah.

“Masyarakat hukum adat Dayak merupakan cerminan kebhinekaan bangsa Indonesia yang harus diakui dan dilindungi sesuai Konstitusi Negara Undang-Undang Dasar 1945,” ucapnya.

Sementara itu, terkait dengan raperda Daerah Aliran Sungai (DAS), juru bicara Pansus, Lohing Simon mengatakan, DAS sebagai sumber daya alam menempati posisi strategis dalam rangka pembangunan nasional/regional.

“Sehingga DAS wajib dikelola secara optimal, dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ucapnya.

Tambah Lohing, perda ini nantinya diharapkan bisa melindungi fungsi DAS, sebagai pemasok air dengan kuantitas dan kualitas yang baik terutama bagi orang di daerah hilir dan sebagai pengatur tata air (hidrologis).

“Diperlukan adanya pengelolaan DAS secara terpadu yang melibatkan pemangku kepentingan pengelolaan sumberdaya alam yang terdiri dari unsur-unsur masyarakat, dunia usaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah dengan prinsip-prinsip keterpaduan, kesetaraan, dan berkomitmen untuk menerapkan penyelenggaraan pengelolaan sumberdaya alam yang adil, efektif, efisien, dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Selanjutnya, terkait dengan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalteng, Sengkon mengatakan, pembentukan perangkat daerah yang diatur dalam perda ini didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian basis tugas, fleksibilitas urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah.

Ia menyebabkan, bahwa pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagai perangkat daerah merupakan respon yang tepat terhadap perpanjangan transformasi dan adaptasi terhadap perubahan.

“Pembentukan BRIDA dimaksud untuk memperkuat fungsi riset, inovasi, memperkuat kebijakan, memperkuat dan menginterpretasikan fungsi penelitian dan pengembangan, serta meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ucap Sengkon.

Ia menambahkan, pasca fasilitasi raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kalteng ini oleh Kementerian Dalam Negeri menghasilkan raperda yang terdiri dari 11 BAB dan 21 pasal.

“Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Kalteng nantinya dapat dibentuk menjadi perangkat daerah yang berdiri sendiri, setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau minimal saat sudah memiliki ASN dalam jabatan fungsional riset di daerah,” jelasnya. (asp)