BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI, yang sebelumnya Satgas Waspada Investasi pada periode Februari-Maret 2024 menemukan 537 entitas pinjaman online (Pinjol) ilegal di sejumlah website dan aplikasi.
“Selain itu, kami menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi,” ucap Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, Kamis (18/4/2024).
Ia menjelaskan, 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari, 1 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.
Kemudian, 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin dan 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.
“Berkaitan dengan sejumlah temuan itu, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya,” ucapnya.
Hudiyanto menambahkan, sejak 2017 sampai 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
“Satgas PASTI juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” imbuhnya.
Lebih lanjut beber Hudiyanto, pada periode bulan Januari-Februari 2024, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
“Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (asp)