Tak Gunakan Masker Didenda Rp100-200 Ribu

Warga Kota Palangka Raya yang menjalani protokol kesehatan penggunaan masker dan mencuci tangan

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Masih banyaknya masyarakat Kota Palangka Raya yang tidak menggunakan masker di tengah pandemi Covid-19 membuat Pemkot Palangka Raya bereaksi. Saat ini, Perwali akan disiapkan untuk memberikan sanksi denda kepada masyarakat yang mengindahkan protokol kesehatan.

Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Emi Abriyani, mengatakan draft untuk Perwali yang mengatur sanksi denda penggunaan masker tengan disusun. Nantinya, Perwali merupakan turunan dari Pergub.

“Draft masih disusun, rencananya denda berkisar Rp100-200 ribu. Namun Pak Gubernur inginnya Rp1 juta. Masih dibahas,” ucapnya, Senin (22/6/2020).

Menurutnya, langkah tegas Pemkot didasari kurang disiplinnya masyarakat dalam penggunaan masker. Meskipun edukasi dan sosialisasi terus masif dilakukan tim gugus tugas.

“Saat PSBB pertama sudah disiplin, namun setelah selesai berjalan seperti biasa lagi. Nanti pada PSBB kedua yang masih dalam pengajuan harus memiliki hasil nyata,” tegasnya.

Selain akan menerbitkan Perwali, Pemerintah Kota Palangka Raya juga akan melaksanakan rapid test massal bagi pedagang di Pasar Besar, Pasar Rajawali dan Pasar Kahayan.

Namun sebelum itu, Pemkot terlebih dulu mempersiapkan rumah sakit perluasan guna menampung ledakan yang akan timbul dari rapid test.

“Rapid test wajib untuk pedagang nantinya. Karena dengan telah ditesnya pedagang, maka konsumen juga akan merasa aman untuk ke pasar,” tuturnya. (yud)