BALANGANEWS, PULANG PISAU – Hingga saat ini belum ada kepastian kapan Pemkab Pulang Pisau memberlakukan New Normal seperti yang diwacanakan sebelumnya. Demikian pula New Normal aktivitas rumah ibadah, sampai hari ini jawaban Pemkab masih dalam tahap monitoring dan evaluasi.
Ketua MUI Kabupaten Pulang Pisau, H Suriyadi melalui sekretarisnya, Khairani mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Pemkab Pulang Pisau untuk memberlakukan kelonggaran aktivitas ibadah di masjid dan rumah ibadah lainnya.
“Dalam waktu dekat ini kami akan menemui Bupati untuk menanyakan secara langsung masalah ini, sebagai lembaga keagamaan tentu kita memperhatikan masukan dan keinginan warga muslim di wilayah Pulang Pisau yang berharap ada kelonggaran aktivitas ibadah di rumah ibadah,” ujar Khairani saat dibincangi media ini, Senin (22/6/2020).
Dikatakan Khairani, New Normal peribadatan ini merupakan kewenangan pemerintah daerah setempat. “Iya, karena dalam SE Menag RI tersebut kewenangan izin penerapannya ada di Pemda melalui informasi dan rekomendasi gugus tugas,” kata Khairani yang juga Kasubag TU Kantor Kemenag Pulang Pisau ini.
Namun menurutnya, jika melihat data gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) Covid-19 tentang sebaran OTG, ODP, PDP dan Positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, masih banyak desa yang berada di zona hijau.
Khairani mencontohkan, di Kecamatan Pandih Batu misalnya, dari 16 desa di kecamatan itu, hanya 2 desa yang berada di zona merah dan kuning, sisanya 13 desa berada di zona hijau.
“Di wilayah desa dengan kondisi seperti ini sebenarnya sudah layak diberlakukan New Normal, tinggal bagaimana pengaturannya agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan,” tukasnya.
Contoh lain, Kecamatan Kahayan Kuala, dari 13 desa yang ada, hanya 1 desa yang masuk dalam zona merah. Sebanyak 12 desa lainnya masih dalam zona aman atau zona hijau.
Bahkan, imbuhnya, menurut data perkecamatan, dari 8 kecamatan se-Kabupaten Pulang Pisau terdapat 2 kecamatan yang berada di zona hijau, yakni Kecamatan Sebangau Kuala dan Jabiren Raya. “Dua kecamatan itu nol kasus Covid-19,” katanya.
Ditambahkannya, selama ini di beberapa wilayah baik kecamatan dan desa sebenarnya sudah menerapkan aktivitas ibadah secara normal, seperti Juma’atan maupun sholat lima waktu di masjid-masjid, namun dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan cenderung tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Nah jika demikian kasusnya, alangkah baiknya pemerintah daerah masuk ke dalam dan ikut mengatur aktivitas ibadah ini agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan, sehingga semua masyarakat yang beribadah di masjid dan tempat ibadah lainnya terhindar dari penularan Covid-19 di Pulang Pisau ini,” tutup Khairani. (nor)