BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Yohannes Freddy Ering mengatakan, rencana peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng Tahun 2023-2043, diperkiraan disahkan Juli 2024.
Freddy menegaskan, terkait penetapan atau pengesahan Raperda RTRWP Kalteng ini, pihaknya akan mengupayakan sebelum masa periode Anggota DPRD Kalteng 2019-2024 berakhir.
“Iya sebelum masa periode ini berakhir, Raperda RTRWP kita upayakan ditetapkan atau disahkan menjadi Perda, kira-kira pada bulan Juli 2024 mendatang,” ucap Freddy yang juga Ketua Pansus Raperda RTRWP Kalteng, Rabu (8/5/2024).
Sebelumnya Freddy mengatakan, Raperda RTRWP Kalteng 2023-2043 seharusnya sudah selesai dibahas dan ditetapkan pada bulan Desember 2023 lalu, namun sempat tertunda dikarenakan ada sesuatu dan lain hal.
“Semoga saja tidak ada hal-hal yang berarti hingga membuat Raperda ini ditunda penetapannya lagi, sekarang kita masih memiliki kesempatan membahas lebih lanjut,” jelasnya.
Anggota fraksi PDI Perjuangan ini menekankan, Raperda RTRWP ini bertujuan untuk mengakomodir kepentingan masyarakat dan juga pembangunan daerah Provinsi Kalteng.
“Maka dari itu kita berkeinginan Raperda ini secepatnya selesai dibahas dan disahkan, karena memang menyangkut kepentingan masyarakat dab juga pembangunan daerah,” pungkasnya. (asp)