Pemprov Kalteng Gelar Rembuk Stunting Tingkat Provinsi 2024

, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov ) menggelar kegiatan Rembuk Stunting Tingkat Provinsi Tahun 2024, di Aula Jayang Tingang (AJT), Kantor Kalteng, Rabu (22/5/2024).

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, , dan juga dihadiri oleh Sekretaris Utama RI, Tavip Agus Rayanto, Ketua TP PKK serta seluruh jajaran TPPS Kabupaten/Kota se-Kalteng.

Wagub mengatakan, rembuk stunting merupakan kegiatan strategis dalam upaya menurunkan stunting di Provinsi Kalteng, yang menjadi salah satu indikator percepatan penurunan stunting yang mesti diimplementasikan pemerintah daerah.

“Rembuk Stunting adalah forum untuk membangun komitmen percepatan penurunan stunting secara terintegrasi, dimulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, sampai tingkat provinsi,” ucapnya.

Disampaikan Wagub, dalam kegiatan ini, Pemprov Kalteng akan melakukan konfirmasi, sinkronisasi, dan sinergi hasil analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan dari penanggung jawab indikator dalam upaya penurunan Stunting, terutama di lokasi lokus Stunting.

“Diharapkan agar melalui kegiatan Rembuk Stunting ini, akan didapatkan informasi mendetail mengenai berbagai program dan juga kegiatan percepatan penurunan stunting yang akan dilakukan di masing-masing kabupaten/kota,” imbuhnya.

Wagub menekankan beberapa hal yang tidak kalah penting, yaitu pernyataan komitmen bersama Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah terkait, untuk mengimplementasikan semua program kegiatan, termasuk realisasi tagging stunting yang akan dimuat dalam RKPD dan Renja Perangkat Daerah masing-masing.

“Hal ini perlu untuk dilakukan, mengingat isu Stunting saat ini masih menjadi ancaman serius bagi, terutama dalam membangun SDM yang berkualitas unggul. Persoalan Stunting harus ditanggulangi secara terpadu melalui kolaborasi semua pihak, lintas sektor,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung selaku Wakil Ketua TPPS Provinsi Kalteng menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan bersama-sama antara Perangkat Daerah penanggung jawab layanan dengan sektor/lembaga non pemerintahan dan masyarakat.

Selain itu, mengapresiasi kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting.

“Kemudian mendeklarasikan komitmen pemerintah daerah dan menyepakati rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi,” pungkasnya. (asp)