LBH Palangka Raya Minta Pemprov dan Pemkab Kotim Evaluasi Izin PT SCC

Aryo Nugroho
Direktur LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho

, PALANGKA RAYA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) untuk mengevaluasi izin PT Sinar Cipta Cemerlang (PT SCC).

Hal itu diminta LBH buntut akibat adanya dugaan penembakan yang dilakukan oleh oknum pihak kepolisian di wilayah PT Sinar Cipta Cemerlang, Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kotim yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia.

Direktur LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho mengatakan, bahwa pria berinisial A meninggal dunia diduga kuat setelah terkena peluru di bagian perut dari pihak Kepolisian pada Jumat, 31 Mei 2024 kemarin.

Dia menuturkan, terduga pelaku penembakan dilakukan oleh personel Sat Brimob Polda Kalteng yang menurut Kabid Kombes Pol Erlan Munaji sebagai tindakan tegas dan terukur terhadap satu terduga pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di PT SCC.

“Alasan dari penembakan dikatakan karena adanya serangan perlawanan dari pihak warga yang telah mendapatkan peringatan berupa tembakan dari pihak Polisi yang sedang berpatroli di lokasi kebun PT SCC,” ujar Aryo, Sabtu (1/6/2024).

Aryo menjelaskan, bahwa aturan mengenai penggunaan senjata api oleh aparat Kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas, khususnya diatur dalam Pasal 47-49. Pasal 48 huruf a.

Dia menambahkan, kasus penembakan yang terjadi Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga ini menambah rentetan panjang terhadap praktek buruknya pengelolaan swasta di Provinsi Kalteng, yang harus berakhir dengan adanya korban jiwa.

“Perlu untuk dilihat posisi Perkebunan PT SCC apakah telah memberikan kesejahteraan bagi warga sekitar, karena ada juga persoalan dengan pihak Koperasi Itah Hapakat serta pernah lahan mereka di portal oleh Warga,” tegasnya.

Untuk itu, LBH Palangka Raya sambung Aryo meminta agar pihak kepolisian harus memberikan informasi secara transparan kepada public mengenai peristiwa yang telah terjadi dan menyebabkan 1 orang meninggal dunia.

Kemudian, menghentikan program pengamanan di areal Perusahaan Perkebunan sawit di Kalimantan Tengah yang telah terbukti memakan korban meninggal dunia.

“Pihak Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur untuk mengevaluasi perijinan PT Sinar Cipta Cemerlang khususnya berkenaan dengan kesejahteraan bagi warga sekitar Perkebunan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kalteng melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan adanya peristiwa pria yang berinisial A meninggal dunia tersebut.

“Dalam situasi diserang tersebut, personel berinisial TA melakukan tindakan kepolisian secara terukur terhadap salah satu masyarakat yang diketahui berinisial A,” katanya, Sabtu (1/6/2024).

Dari tindakan tegas dan terukur tersebut, A diketahui terkena peluru di bagian perut dan segera dibawa ke Rumah Sakit. Namun ketika dirujuk ke RS Bhayangkara, pria berinisial A tersebut kritis dan meninggal dunia.

“Atas peristiwa ini kita membentuk tim gabungan dari dan Bidpropam untuk menindak lanjuti perkara tersebut. Dan terhadap anggota yg melakukan tindakan kepolisian secara terukur tersebut telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Erlan. (asp)