Raperda Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai Melintasi Bawah Jembatan Bentang Panjang Penting

Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Nuryakin

, – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Nuryakin menilai Raperda tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintasi Bawah Jembatan Bentang Panjang sangat penting.

Hal itu disampaikan Nuryakin saat membacakan pidato pengantar Gubernur Kalteng pada Rapat Paripurna ke 4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 Kalteng, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin (3/6/2024).

“Oleh karena itu Raperda tersebut perlu untuk dibahas secara bersama-sama baik itu DPRD maupun Kalteng,” ucap Nuryakin.

Dia menyebut, Kalteng memiliki kekayaan alam yang melimpah baik itu hasil hutan, , maupun pertambangan, dan sebagian dari hasil sember daya alam (SDA) tersebut diangkut menggunakan angkutan perairan.

“Nah dalam prosesnya tentu angkutan yang mengangkut SDA ini melewati jembatan bentang panjang, karena sungai-sungai yang dilalui hampir semua memiliki jembatan, sebagai sarana penghubung antarwilayah di Kalteng,” jelasnya.

Oleh karenanya, lanjut Nuryakin, sudah menjadi kewajiban bersama untuk melindungi aset pemerintah, dalam hal ini jembatan bentang panjang, agar jangan sampai rusak, apalagi putus, akibat adanya aktivitas angkutan perairan di bawahnya.

“Meskipun Kalteng telah memiliki regulasi yang mengatur lalu lintas angkutan air yakni Perda Nomor 8 tahun 2015, namun itu sudah tidak relevan dan harus disesuaikan dengan perkembangan pelayaran dan pembaruan peraturan,” katanya.

Nuryakin menjelaskan, tujuan perlunya pembentukan atau penyesuaian Raperda baru ini yakni guna menjamin keselamatan dan keamanan angkutan sungai, serta memberikan perlindungan terhadap jembatan sebagai obyek vital dan aset penting aktivitas masyarakat .

“Harapan kita pastinya Raperda ini bisa segera dibahas dan nantinya bisa menjadi payung yang bisa memberikan efek positif bagi semua terutama yaitu melindungi aset milik pemerintah,” tandasnya. (asp)