Kasasi Hok Kim Ditolak, MA Perkuat Putusan PT Palangka Raya Batalkan Putusan PN Sampit

Teks foto : Hok Kim alias Acen ketika dibebaskan demi hukum usai masa penahanan di kepolisian habis atas perkara dugaan penggelapan 14 SHM.

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Mahkamah Agung Republik Indonesia menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya atas pembatalan putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 41/Pdt.G/2022/PN.Spt tanggal 13 Juli 2023 dengan menolak kasasi dari Hok Kim alias Acen.

Dengan ditolaknya kasasi Hok Kim atas putusan dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya tersebut, maka dalil pihak Hok Kim yang menyatakan Alpin Lawrence Cs melakukan perbuatan melawan hukum tidak terbukti.

Kuasa hukum Alpin Lawrence Cs, Sugeng Aribowo, mengatakan jika dalam kasus ini, kliennya berposisi sebagai pihak yang digugat terlebih dulu di Pengadilan Negeri Sampit atas kepemilikan 14 SHM kebun sawit seluas 700 hektare. Maka dengan ditolaknya kasasi Hok Kim oleh Mahkamah Agung, dapat disebutkan jika pembatalan putusan Pengadilan Negeri Sampit oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung.

“Jadi apa yang didalilkan pihak Hok Kim sebelumnya terkait perbuatan melawan hukum oleh Alpin Lawrence Cs tidak terbukti,” katanya, Rabu (5/6/2024).

Ia pun berharap, pihak Hok Kim bisa mematuhi putusan dari Mahkamah Agung tersebut. Jika nantinya pihak Hok Kim akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung, maka pihaknya akan siap menghadapi.

“Kita mengapresiasi Mahkamah Agung yang memutuskan berdasarkan fakta hukum yang kita ajukan. Putusan ini juga memberikan rasa keadilan kepada Alpin Lawrence Cs,” ungkapnya.

Di lain sisi, Sugeng juga mendorong agar kasus tindak pidana penggelapan 14 SHM dengan tersangka Hok Kim yang kini ditangani Ditreskrimum Polda Kalteng bisa segera diselesaikan dan menjalani persidangan.

“Dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung ini, kita harapkan kasus tindak pidana penggelapan yang menjerat Hok Kim juga turut diselesaikan dengan P21 dan segera berakhir di persidangan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula Ketika Hok Kim menggugat Alpin Lawrence Cs atas kepemilikan 14 SHM kebun sawit ke Pengadilan Negeri Sampit. Dalam gugatan tersebut, PN Sampit mengabulkan gugatan Hok Kim atas kepemilikan lahan seluas 700 hektare.

Upaya banding kemudian dilakukan pihak Alpin Lawrence ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang kemudian memberikan putusan membatalkan putusan PN Sampit Nomor 41/Pdt.G/2022/PN.Spt tanggal 13 Juli 2023. Puncaknya, kasasi yang diajukan Hok Kim ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya ditolak.

Sementara, ketika dikonfirmasi terkait putusan MA tersebut, kuasa hukum Hok Kim, Akhmad Taufik, menegaskan belum menerima informasi atas ditolaknya kasasi tersebut.

“Saya ingatkan, bahwa yang bermasalah itu 14 SHM dengan luasan 28 hektar, bukan 700 hektare,” tuturnya. (yud)