Penembak Warga Bangkal Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban Kecewa

Suasana sidang terdakwa penembakan di Desa Bangkal beberapa waktu lalu, yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Perwira polisi Satbrimob Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Iptu ATW terdakwa kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Gijik dan satu korban luka berat bernama Taufik, warga Desa Bangkal, Seruyan dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Dwinanto Agung Wibowo dan Wagiman dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (6/6/2024).

Dalam tuntutan itu, JPU mempertimbangkan beberapa keadaan yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatannya.

Kemudian juga, korban luka berat telah menerima santunan sebesar Rp75 juta dan keluarga korban meninggal sebesar Rp100 juta. Ditambah pembayaran uang denda adat sebesar Rp335 Juta.

“Meminta Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijalani. Kemudian terdakwa tetap dilakukan penahanan,” tutur JPU.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban penembakan Alm Gijik, Sandi Jaya Prima Saragih membenarkan mengenai tuntutan tersebut. Ia mengatakan, sangat kecewa terhadap tuntutan 1 tahun penjara.

“Ia benar bang. Jadi jaksa menuntut 1 tahun potong masa tahanan, hal ini sangat mengecewakan kami terutama para korban dan keluarga korban yang hadir langsung mendengarkan tuntutan jaksa,” kata Sandi.

Dia menjelaskan, sejak awal pihaknya mendorong jaksa supaya pasal 338 atau 340 KUHP bisa diterapkan. Akan tetapi tegasnya, bukannya diindahkan justru dikejutkan dengan pasal 359 kealpaan.

“Dalam pasal ini sebenarnya ancamannya 5 tahun namun jaksa hanya menuntut 1 tahun,” ujarnya.

Kemudian, tambah Sandi, pada 360 kealpaan atau kelalaian menyebabkan orang luka. Padahal katanya, jaksa mengambil semua keterangan saksi, dan juga terdakwa tidak ada keberatan atas keterangan saksi termasuk keterangan korban Taufik yang menyatakan ada perintah bidik kepalanya.

“Artinya perbuatan tersebut bukan kealpaan akan tetapi adanya kesengajaan dengan perintah tersebut. Namun jaksa hari ini bertindak seolah-olah sebagai penasehat hukum terdakwa dengan mencari dan mengupayakan yang meringankan atau menguntungkan terdakwa,” katanya.

Sandi menambahkan, selain hanya menuntut satu tahun terdakwa, pihak kejaksaan pun tidak memberikan hasil penilaian atau restitusi dari LPSK untuk Hakim

“Hasil penilaian LPSK Terdakwa harus membayar ganti rugi sebanyak Rp2.273.043.500,00 (Dua miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah),” ungkapnya.

Sandi berharap kepada hakim, untuk berani memutus perkara ini dengan keyakinannya sendiri, berdasarkan fakta persidangan dan bisa memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa.

“Untuk jaksa kita akan kumpulkan semua bukti pendukung atas perilaku jaksa dan tidak profesional untuk bisa kita laporkan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia,” pungkasnya. (asp)