BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ketua Umum (Ketum) Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) masa bakti 2020-2025, Didik Mukrianto merespon terkait adanya kegiatan Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Kalteng, di Aula Dinas Sosial Kalteng, Kamis (30/3/2023).
Dimana dasar pengurus Karang Taruna mengadakan TKD tersebut, karena adanya klaim bahwa 8 kabupaten menolak hasil temu pada tanggal 22 Januari 2023 di Hotel Avicena Palangka Raya yang menetapkan Edy Rustian sebagai Ketua Karang Taruna Kalteng periode 2023-2028.
Kendati demikian, Edy Rustian juga mengklaim pihaknya sudah memiliki Surat Keputusan (SK) dari Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) mengenai kepengurusan pihaknya.
Terkait dengan hal itu, Didik Mukrianto menjelaskan, Karang Taruna merupakan organisasi yang lahir dari, oleh dan untuk masyarakat serta independent dan mandiri. Bukan organisasi yang dibentuk pemerintah, bukan struktural atau organisasi dari pemerintah.
“Sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan berkumpul warga negara dijamin oleh konstitusi kita, makanya dalam konteks itu tidak ada kewenangan pemerintah. Baik itu Kemensos maupun Dinsos untuk melakukan intervensi terhadap kebebasan berserikat berkumpul. Termasuk di dalam pengelolaan karang taruna ini, makanya karang taruna punya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,” ucapnya melalui telpon whatsapp.
Didik menyebutkan, penentuan sah tidaknya kepengurusan Karang Taruna bukan kewenangan Dinas Sosial (Dinsos), karena Karang Taruna memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) sendiri sebagai pedoman dan konstitusinya.
“Jika kemudian merasa itu (keputusan) sah atau tidak, bukan ranah kewenangan Dinsos. Kalau dia melakukan itu, berarti negara melakukan kesewenang-wenangan atau Pemda melakukan abuse of power mencampuri urusan kebebasan berserikat berkumpul,” ujarnya.
Didik juga mengaku merasa tergelitik saat membaca Surat Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyebutkan 8 kabupaten menolak hasil temu karya daerah yang dilaksanakan pada 22 Januari 2023 lalu.
“Saya membaca surat Kemensos yang cukup menggelitik bagi saya, dan ini pelanggaran yang serius terhadap kebebasan berserikat berkumpul bahwa ada 8 kabupaten yang menolak hasil temu karya. Apa standingnya Kemensos melegitimasi adanya penolakan, itu saja sudah salah kewenangannya di sana,” tegasnya.
Selanjutnya, kata Didik, jika pelaksanaan temu karya daerah dilakukan Kamis (30/3/2023) di Aula Dinas Sosial tersebut, makai dia memastikan tidak sah, dan PNKT tegas Didik, tidak akan melegitimasi hasil temu karya daerah tersebut.
“Jika tidak melegitimasi hasilnya sesuai anggaran dasar anggaran rumah tangga, maka jelas itu adalah ilegal. Ketika ilegal, maka ada konsekuensi-konsekuensi kepada Dinsos maupun pihak tertentu yang memaksakan kehendak,” ungkapnya.
Didik mengatakan, bahwa PNKT menegaskan, Karang Taruna Kalteng telah melaksanakan Temu Karya Daerah dan menetapkan Edy Rustian terpilih sebagai Ketua Karang Taruna Kalteng 2023-2028, dan telah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) bahwa Edy sebagai Ketua Karang Taruna Kalteng.
“Jika hari ini dilakukan temu karya daerah, maka pengurus karang taruna Provinsi bisa melakukan langkah-langkah hukum jika ada kerugian hukum yang diderita oleh karang taruna Provinsi. Baik pada Pemprov kalau nyata-nyata melakukan intervensi yang sangat merugikan standing karang taruna. Bahkan jika nanti di SK kan oleh Pemerintah Daerah, mudah bagi kita. Karena bisa PTUN kan, kita gugat ke PTUN, karena bukan kewenangan dia,” pungkasnya. (asp)