Kuasa Hukum Korban Bangkal Akan Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan RI

Koalisi Keadilan Bagi Masyarakat Desa Bangkal saat menggelar aksi damai dalam rangka mengawal jalannya persidangan terhadap terdakwa Iptu ATW di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (2/4/2024) lalu

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kuasa hukum Alm Gijik, Korban penembakan di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, akan melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI).

Hal tersebut sebagai respon atas tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Dwinanto Agung Wibowo dan Wagiman terhadap terdakwa penembakan di Desa Bangkal, yang menuntut 1 tahun penjara.

Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung pada sidang lanjutan kasus Bangkal, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (6/6/2024).

“Untuk jaksa kita akan kumpulkan semua bukti pendukung atas perilaku jaksa dan tidak profesional untuk bisa kita laporkan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia,” kata kuasa hukum keluarga korban penembakan Alm Gijik, Sandi Jaya Prima Saragih.

Selain itu, Sandi pun berharap kepada hakim, untuk berani memutus perkara ini dengan keyakinannya sendiri, berdasarkan fakta persidangan dan bisa memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa.

Lebih lanjut, Sandi Jaya Prima Saragih mengatakan, bahwa pihaknya sangat kecewa terhadap tuntutan 1 tahun penjara yang disampaikan Jaksa.

“Ia benar bang. Jadi jaksa menuntut 1 tahun potong masa tahanan, hal ini sangat mengecewakan kami terutama para korban dan keluarga korban yang hadir langsung mendengarkan tuntutan jaksa,” ujarnya.

Sandi menambahkan, selain hanya menuntut satu tahun terdakwa, pihak kejaksaan pun tidak memberikan hasil penilaian atau restitusi dari LPSK untuk Hakim.

“Hasil penilaian LPSK Terdakwa harus membayar ganti rugi sebanyak Rp2.273.043.500,00 (Dua miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah),” ungkapnya. (asp)