Fraksi DPRD Kalteng Sepakat Dua Raperda Ini Lanjut Dibahas

Juru bicara fraksi PDIP DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering saat menyampaikan pandangan umum fraksi soal dua Raperda, yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalteng 2023 dan Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang

, PALANGKA RAYA – Fraksi pendukung Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sepakat dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) ini untuk dibahas lebih lanjut sesuai aturan DPRD setempat.

Dua Raperda tersebut, yaitu Pertanggungjawaban Pelaksanaan Provinsi Kalteng tahun anggaran 2023 dan dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang.

Masing-masing juru bicara, dari fraksi PDIP, Golongan Karya, Demokrat, Nasional Demokrat (), Gerinda, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan fraksi gabungan PAN, PKS, PPP, Perindo, (FGP4H) menyampaikan pandangannya.

Penyampai pandangan masing-masing fraksi pendukung DPRD Kalteng ini disampaikan pada rapat paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, di ruang DPRD setempat, Senin (10/6/2024).

Juru Bicara fraksi PDI Perjuangan, Yohanes Freddy Ering mengatakan, pihaknya sangat mengharapkan agar semua keberhasilan yang dicapai dan kelemahan yang telah dilakukan dan dialami dalam proses pengelolaan anggaran pada Tahun Anggaran 2023 yang lalu, dapat dijadikan sebagai sebuah pengalaman berharga.

“Guna dapat lebih meningkatkan kualitas manajemen dan sistem pengelolaan anggaran yang semakin profesional,” katanya.

Dia juga harapkan kepada Kalteng agar dapat segera menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi pemeriksaan dari BPK RI sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan sekaligus dapat pula dijadikan sebagai acuan untuk melakukan perbaikan dan koreksi.

“Agar semua kelemahan dan kekurangan yang telah terjadi pada Tahun Anggaran 2023 yang lalu, tidak akan terulang kembali menjadi temuan yang sama pada tahun-tahun yang akan datang,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait dengan Raperda Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang, Juru Bicara fraksi partai DPRD Kalteng, Siti Nafsiah menyampaikan, tujuan dari Raperda itu untuk menetapkan prosedur standar bagi kapal yang akan melintasi di bawah jembatan bentang panjang.

“Kemudian meningkatkan keselamatan, dan mengatur kelancaran lalu lintas moda transportasi air agar teratur dan efisien,” sambungnya.

Tambah Nafsiah, sasaran regulasi ini mencakup seluruh stakeholder angkutan laut dan sungai, pengelola pelabuhan, serta instansi terkait di Kalimantan Tengah.

Dia menuturkan, rancangan Peraturan Daerah ini mencakup beberapa komponen utama seperti persyaratan teknis kapal, tata cara permohonan izin melintas, protokol keselamatan, serta mekanisme penegakan hukum dan sanksi bagi pelanggaran.

“Dengan adanya regulasi baru ini nantinya, diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan efisiensi moda transportasi air di wilayah Kalimantan Tengah, serta kiranya dapat menjadi contoh bagi daerah lain dengan kondisi geografis serupa,” tandasnya. (asp)