BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Majelis Hakim memvonis Iptu ATW terduga penembak warga desa Bangkal, Kabupaten Seruyan 10 bulan penjara. Vonis ini dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (10/6/2024).
Majelis hakim yang di ketuai oleh Muhammad Affan, dan Sri Hasnawati serta Yudi Eka Putra sebagai anggota menjatuhkan vonis hukuman penjara 10 bulan dipotong masa tahanan kepada Iptu ATW.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Affan saat membacakan putusan mengatakan, mengadili terdakwa ATW tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana kumulatif primer kesatu penuntut umum dan membebaskan terdakwa dari pidana primer.
Kemudian, terdakwa telah sah terbukti melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan kealpaannya menyebabkan orang lain mengalami luka berat sesuai dengan Pasal dakwaan 359 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana 10 bulan, dikurangi masa penahanan sebelumnya dan tetap dilakukan penahanan,” katanya dalam persidangan.
Ringannya vonis terhadap terdakwa tersebut menyulut emosi dari keluarga Almarhum Gijik dan korban Taufik Nurahman serta juga dari massa Koalisi Masyarakat Adat Bangkal yang turut hadir menyaksikan. (asp)